Bandung, (Transtwonews ) – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, Kiki Oditya Hernawarman, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan dalam Rangka Persiapan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan di Bidang Pemasyarakatan, yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu (12/11).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 10–12 November 2025, di Hotel Intercontinental Bandung Dago Pakar, dan dihadiri oleh perwakilan instansi pusat dan daerah, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, serta jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam forum strategis tersebut, Kepala Bapas Garut turut berpartisipasi aktif dalam pembahasan mengenai optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi pidana alternatif dan keadilan restoratif di daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama antar-instansi dalam menyongsong penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru, yang lebih humanis, berkeadilan, dan berbasis nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Melalui kegiatan ini, dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga, serta perumusan langkah strategis untuk mendukung kesiapan implementasi sistem pemidanaan baru di seluruh daerah.
Acara diawali oleh laporan dari penyelenggara kegiatan yaitu Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, Herdaus, S.H., M.H. Dalam pembukaannya, Herdaus menuturkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan umum, menegaskan urgensi kegiatan, serta menyampaikan capaian yang diharapkan dari rapat koordinasi ini.
Selanjutnya, kegiatan pembekalan materi sekaligus pembukaan acara secara resmi dilakukan oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional. KUHP terbaru ini menggeser tujuan pemidanaan dari sekadar pembalasan (teori absolut/retributif) menjadi sarana pemulihan — baik terhadap korban, hubungan sosial antara pelaku, korban, maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Karjono menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif, selaras, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kiki Oditya Hernawarman, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki nilai strategis, khususnya dalam memperkuat peran Balai Pemasyarakatan sebagai pelaksana utama pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di daerah.
“Melalui forum ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan nasional terkait implementasi KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan pidana alternatif dan keadilan restoratif. Peran Bapas akan semakin vital, tidak hanya sebagai pembimbing, tetapi juga sebagai penghubung antara aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa kesiapan kelembagaan di tingkat daerah menjadi faktor kunci keberhasilan penerapan sistem hukum pidana baru.
“Bapas Garut berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memastikan pelaksanaan pidana berbasis komunitas berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan KUHP baru dapat membangun sinergi kelembagaan yang solid dan menyepakati rekomendasi kebijakan bersama dalam mendukung transformasi sistem hukum pidana nasional.
(Ayi Ahmad)


















