Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain menerima upah, pelaku juga mendapatkan paket sabu kecil untuk dikonsumsi sendiri.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya.


















