Kab Bandung,( Transtwonews) – Cimaung sesuai temuan dilapangan ada oknum media online yang menjustice Kepala Desa, maupun Dinas terkait untuk memberi sumbangan dari pencairan Dana Desa,Panas Bumi hingga pekerjaan pihak ketiga yang dipekerjakan dari Anggaran APBN/APBD, Banyak Keluhkan setiap kelapangan waktu kontrol sosial yang diterima ( 26/10/2025 ).
Padahal dalam Undang Undang Pers nomer 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berisi aturan tentang kewajiban dan larangan bagi wartawan dalam menjalankan profesi,seperti tidak membuat berita bohong,menjaga independensi,dan menghormati privasi.
Undang Undang Dasar Pers memberikan perlindungan hukum, sementara Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) menyediakan landasan moral.
Menurut keterangan ketua Forwaci Indra Fuji Priatna sarankan agar semua Anggota Forwaci untuk ber kolaborasi kepada seluruh Dinas , Kepala Pemerintahan Desa,maupun terkait atau kerjaan pihak ketiga.
.
Dan saya saran kan semua yang di temukan dilapakan baik buruk nya harus ada Konfirmasi atau Klarifikasi dulu asal jangan naik berita atau menjustice dan meminta nominal.
Kebanyakan oknum media Cetak maupun Online banyak langsung meminta jatah dari Anggaran tersebut semoga rekan rekan Forwaci bisa jaga Kode Etik Jurnalistiknya dan cari oknum wartawan yang selalu ada yang meminta jatah Pereman (Japren ) karena nama jurnalis akan tercoreng jelek Dimata publik,”paparnya.
Demi terjaga nya jurnalis apa yang kita temukan dilapangan harus konfirmasi dulu baik buruk nya yang diterima tergantung sesuai temuan nya bila ada kejanggalan baru kita naikan beritakanya,” menurutnya.
Jadi jangan tanpa ada dasar alasan apapun kita langsung berbicara masalah nominal semestinya jaga etika jurnalis dan kita pun selaku Jurnalis di Negara ini berada dipilar ke 4, Kami Selaku Ketua berharap jangan takut Kalau Kita benar Justru Sebaliknya luruskan kalau ada salah,”harapnya.
Semoga semua Jurnalistik / Wartawan bisa jaga etika nya jangan sampai wartawan dijustice tukang meras atau selalu meminta jatah ,Kami harap untuk dan Seluruh Anggota Forum Wartawan Cimaung Indonesia ( Forwaci ) bisa menjalankan Tugas dan Fungsinya ( Tupoksi ) Selaku Seorang Wartawan,”pungkas dia.
Editor : Hidayat ( Kang Kadir )


















