Indramayu ( Transtwonews ) – Dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Indramayu, Anggi Noviah (AN), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu, Sutaryono, yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan karena berasal dari partai yang sama dengan terlapor, yakni PDIP.
Kuasa hukum IR, Dr. Khalimi, menilai situasi ini menuntut ketegasan Ketua BK untuk menjaga netralitas lembaga. Menurutnya, dalam kasus seperti ini, Ketua BK seharusnya mengundurkan diri sementara selama menangani perkara yang melibatkan anggota partainya sendiri.
“Ketua BK semestinya menjaga netralitas rekomendasi BK. Untuk itu, seharusnya beliau mengundurkan diri sementara dari posisi personel BK. Bukankah antara Ketua BK dengan AN itu satu partai?” tegas Khalimi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Khalimi menambahkan, praktik ini serupa dengan prinsip di peradilan umum, di mana hakim yang memeriksa keluarga, kerabat, atau teman wajib mengundurkan diri sementara untuk menghindari cacat hukum pada putusan.
“Karena yang dilaporkan anggota dewan dari partai yang sama, saya menduga ada konflik kepentingan dalam rekomendasi BK. Potensi bias menjadi nyata. Secara etika kelembagaan, pejabat yang memeriksa anggota partainya sendiri disarankan menarik diri sementara agar rekomendasi BK tetap objektif dan adil,” jelas Khalimi
Klarifikasi Ketua BK Dinilai Sepotong-Sepotong
Khalimi menyoroti cara Ketua BK Sutaryono menyampaikan hasil klarifikasi Anggi Noviah ke publik. Menurutnya, klarifikasi itu terkesan formalistik dan tidak menyeluruh, sehingga tidak mencerminkan seluruh alat bukti dan fakta yang diajukan pihaknya.
“Ketua BK terkesan menjadi jubir-nya AN. Klarifikasinya hanya sebagian, tidak menyentuh semua bukti yang kami ajukan,” tegas Khalimi.
BK juga dianggap kurang teliti dalam menelusuri aktivitas pribadi Anggi Noviah pada hari kerja, termasuk berbisnis dan bepergian ke luar pulau, yang dinilai termasuk dugaan pelanggaran kode etik.
“Bepergian di hari kerja bukan kedinasan. Bukti-bukti visual sudah kami ajukan ke BK, dan kami meyakini ada pelanggaran kode etik,” tambahnya.
Lebih serius lagi, sebelum keberangkatan ke Banda Aceh pada 18 September 2025, Anggi Noviah bersama seorang laki-laki asal Pakistan yang diduga selingkuhannya, sempat menginap di kamar yang sama di Hotel DePrime Tangerang, Banten. Bukti ini sudah diserahkan ke BK, namun tidak diklarifikasi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga Bupati Lucky Hakim Dukung Siswa Nakal Masuk Barak Militer: “Biar Mereka Belajar Disiplin Sejak Dini!
“Pergi berbisnis sah-sah saja, tapi dengan laki-laki yang bukan muhrim melakukan tindakan berangkulan di depan umum, padahal mereka bukan pasangan sah (foto sudah dilampirkan oleh pelapor IR ke BK). Kenapa indikasi ke arah zina, perbuatan tercela yang seharusnya tidak dilakukan anggota legislatif, tidak menjadi keyakinan BK?” ungkap Khalimi menirukan kekesalan kliennya.
Upaya Klarifikasi Hari Ini
Khalimi mengaku pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, ia datang ke ruangan BK di Kantor DPRD Indramayu untuk menanyakan perkembangan pengaduan kliennya. Namun, pintu ruangan terkunci dan tidak ada siapa pun di dalam.
“Tujuan saya ke sana untuk menanyakan perkara pengaduan klien saya, tetapi ruangan kosong. Hal ini menunjukkan perlunya BK segera menyelesaikan pengaduan agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
( Kamal )


















