Indramayu ( Transtwonews ) – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga kuat beraroma korupsi. Proyek dengan volume panjang 132 meter x 0,60 meter tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 senilai Rp 86.153.000 dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Namun, pelaksanaannya menuai sorotan tajam dari warga setempat dan media lantaran dianggap tidak transparan serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Pantauan lapangan yang dilakukan awak media pada Selasa (30/9/2025) menemukan adanya kejanggalan terkait keterbukaan informasi publik. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek atau keterbukaan informasi publik (KIP) di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemasangan papan informasi adalah kewajiban untuk memberikan rincian kepada masyarakat mengenai lokasi proyek, sumber dana, volume pekerjaan, hingga alamat pengaduan jika terjadi masalah.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah seorang pekerja di lokasi, jawaban yang diperoleh justru menimbulkan tanda tanya baru. Pekerja tersebut menyatakan bahwa proyek hanya bersifat rehabilitasi dan menyarankan agar wartawan langsung menanyakan detail kepada kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan temuan di lapangan, di mana papan informasi kegiatan yang dipasang justru tidak menampilkan informasi secara jelas dan transparan.
Seorang warga Blok Keder yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. Menurutnya, proyek yang disebut pembangunan SPAL justru dicatat sebagai kegiatan rehabilitasi dalam papan informasi kegiatan. “Kalau memang pembangunan, seharusnya dimulai dari nol persen. Tapi kalau rehab, bentuknya pasti berbeda. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena informasinya tidak jelas dan terkesan ditutupi,” ujarnya.
Minimnya transparansi ini membuat masyarakat meragukan kualitas dan pengelolaan proyek. Mereka menduga ada potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tersebut.
Warga pun berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait segera melakukan investigasi dan memastikan proyek SPAL di Desa Karanganyar dikerjakan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat mendesak agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan demi menghindari kecurigaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
( Kamal )