Garut.(Trantwonews) – Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ,Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lain halnya dengan mata air Cisanggah ,yang mengaliri ke berbagai desa yakni ; Desa Girimukti ,Sukalilah (Kecamatan Cibatu) ,Girijaya dan Desa Sukamerang (Kecamatan Kersamanah) , menurut warga dialihkan aliran salurannya lebih besar untuk kepentingan salah satu perusahaan peternakan ayam (Pribadi).
Dari beberapa keterangan beberapa tokoh masyarakat/warga, yang tidak mau di publikasikan namanya, menjelaskan bahwa kurang lebih sudah dua Minggu aliran air untuk warga ,di alihkan lebih besar ke area peternakan.
“Area peternakan ini terdiri dari delapan (8) kandang. Satu kandangnya yang saya tahu ada kurang lebih sekitar 45 sampai 50 ribu ekor ayam pedaging”.

“Bayangkan per jamnya habis berapa ribu liter. Apalagi ini ditampung di tempat yang tidak ada serapan. Yakni di torn besar.
Jadi jelas si air tidak menyerap ke tanah”. Paparnya.
“Ada selentingan informasi ,bahwa aliran air tersebut atas izin dari pihak Perhutani, tapi secara jelasnya belum tahu, apa benar atau tidak.” jelasnya.
Setelah awak media mencoba klarifikasi ke pihak Perhutani yakni Iing selaku Asper perhutani yang dijumapai di kantor KPH Kecamatan Cibatu Selasa (2/9/25), menarangkan bahwa tidak pernah ada hubungan komunikasi dengan pihak pengusaha (peternakan ayam pedaging).
“Kalau betul adanya juga harus jelas mekanismenya seperti apa, karena ada aturannya. Dan benar-benar saya tidak tahu menahu soal ini. Besok mungkin akan saya cek ke lapangan, dan akan saya stop”. Tegas Iing.
Sampai berita ini diturunkan ,belum ada keterangan dari pihak pengusaha ayam tersebut. (Tim)