Diduga Ada Kelalaian di Pihak Pesantren Kemenag dan Bank Penyalur Siswa Pesatren Di Sukawening Tidak Menerima Bantuan PIP

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut.(Transtwonews) – Bantuan dana dari pemerintah melalui program Indonesia Pintar.
Yang seharusnya membantu santri keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pesantren justru menjadi polemik di salah satu pesantren di bawah Yayasan Pendidikan di Kabupaten Garut Kecamatan Sukawening.

sudah lebih dari 2 tahun ajaran puluhan siswa penerima manfaat tidak pernah menerima dana PIP yang secara sistem masih tercatat sementara orang tua siswa tidak mengetahui diduga karena tidak ada transparansi dari pihak pesantren sejak lama anak saya ngaji tidak pernah dapat bantuan PIP padahal

Kami lihat di draft resmi PIP nama anak saya aktif ujar salah satu wali murid kepada media Indikasi pelanggaran dana santri bukan hak pesantren berdasarkan Pemendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang program pendidikan Indonesia Pintar.


Ditegaskan bahwa PIP ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur. Dalam hal ini, bank mandiri, bank BSI dan tidak boleh dikelola atau ditahan oleh pesantren atau sekolah.

Dana bantuan PIP adalah milik siswa santri penerima manfaat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Jika terdapat keterlambatan atau bahkan dana tidak disampaikan kepada santri, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi hingga
Pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Perlindungan Anak.

 “Kemenag Kabupaten Garut akan turun tangan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut Dr. H. Saepulloh. S.Ag, Saat di konfirmasi menyatakan bila pihak pesantren tidak menjelaskan akan kami laporkan Dan wali santri dapat langsung menyampaikan ke kepala seksi pondok pesantren katanya
Jika dana PIP tidak sampai ke santri ini bukan hanya masalah moral tapi jadi pelanggaran hukum pidana. Ini bukan hibah yayasan tapi hak negara untuk siswa miskin tandasnya.

Catatan hukum dan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pendidikan Nasional 
Perjanjian Kerjasama Kemendag Republik Indonesia Dengan Bank Mandiri Dan Bank BSI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Program Indonesia pintar.pungkasnya (Ayi Ahmad)

Berita Terkait

Keluarga Besar SMPN 3 Sindang Gelar Mengaji Pagi dan Istighosah, Doakan Kesuksesan ASAJ 2026
Pemerintah Desa Kedokanbunder Bekerjasama Perum Bulog Cabang Indramayu, Salurkan Beras Cadangan Pangan Nasional Tahun 2026 
Inspirasi Moment Peringatan Hari Kartini di Mata Generasi Z SMPN 3 Sindang Indramayu
AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
SMPN Sindang Gelar Prepare Pentas Kreativitas Seni Tari Nusantara sebagai Penilaian Praktik Mapel Kesenian
Kampanye Pemaparan Visi Misi Calon Ketua OSIS SMPN 3 Sindang Meriah dan Penuh Semangat
SMPN 3 Sindang Terus Perkuat Pendidikan Karakter Melalui Gerakan Kreatif dan Inovatif
Dana Pemeliharaan Diduga Tak Maksimal, SMPN 4 Kadupandak Menuai Sorotan Publik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:17

Keluarga Besar SMPN 3 Sindang Gelar Mengaji Pagi dan Istighosah, Doakan Kesuksesan ASAJ 2026

Selasa, 21 April 2026 - 11:45

Pemerintah Desa Kedokanbunder Bekerjasama Perum Bulog Cabang Indramayu, Salurkan Beras Cadangan Pangan Nasional Tahun 2026 

Selasa, 21 April 2026 - 08:34

Inspirasi Moment Peringatan Hari Kartini di Mata Generasi Z SMPN 3 Sindang Indramayu

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:50

AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:37

SMPN Sindang Gelar Prepare Pentas Kreativitas Seni Tari Nusantara sebagai Penilaian Praktik Mapel Kesenian

Berita Terbaru