Diduga Ada Kelalaian di Pihak Pesantren Kemenag dan Bank Penyalur Siswa Pesatren Di Sukawening Tidak Menerima Bantuan PIP

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut.(Transtwonews) – Bantuan dana dari pemerintah melalui program Indonesia Pintar.
Yang seharusnya membantu santri keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pesantren justru menjadi polemik di salah satu pesantren di bawah Yayasan Pendidikan di Kabupaten Garut Kecamatan Sukawening.

sudah lebih dari 2 tahun ajaran puluhan siswa penerima manfaat tidak pernah menerima dana PIP yang secara sistem masih tercatat sementara orang tua siswa tidak mengetahui diduga karena tidak ada transparansi dari pihak pesantren sejak lama anak saya ngaji tidak pernah dapat bantuan PIP padahal

Kami lihat di draft resmi PIP nama anak saya aktif ujar salah satu wali murid kepada media Indikasi pelanggaran dana santri bukan hak pesantren berdasarkan Pemendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang program pendidikan Indonesia Pintar.


Ditegaskan bahwa PIP ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur. Dalam hal ini, bank mandiri, bank BSI dan tidak boleh dikelola atau ditahan oleh pesantren atau sekolah.

Dana bantuan PIP adalah milik siswa santri penerima manfaat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Jika terdapat keterlambatan atau bahkan dana tidak disampaikan kepada santri, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi hingga
Pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Perlindungan Anak.

 “Kemenag Kabupaten Garut akan turun tangan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Garut Dr. H. Saepulloh. S.Ag, Saat di konfirmasi menyatakan bila pihak pesantren tidak menjelaskan akan kami laporkan Dan wali santri dapat langsung menyampaikan ke kepala seksi pondok pesantren katanya
Jika dana PIP tidak sampai ke santri ini bukan hanya masalah moral tapi jadi pelanggaran hukum pidana. Ini bukan hibah yayasan tapi hak negara untuk siswa miskin tandasnya.

Catatan hukum dan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pendidikan Nasional 
Perjanjian Kerjasama Kemendag Republik Indonesia Dengan Bank Mandiri Dan Bank BSI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Program Indonesia pintar.pungkasnya (Ayi Ahmad)

Berita Terkait

Kunjungi Indramayu, Mendikdasmen Lakukan Revitalisasi Sekolah Momentum Tingkatkan Mutu Pendidikan
PGRI Cabang Cibatu Melaksanakan Konferensi masa Bhakti ke XXIII tahun 2025-2030 di SDN 3 Wanakerta Cibatu Garut
Pengurusan PGRI Cabang Cibatu Menyerahkan kepengurusan dikonferensi cabang masa Bhakti ke XXII tahun 2025
Gembira  Belajar di SMPN 1 Sukawening Mendapat tambahan Makan Bergizi Gratis
Muhammad Thalut Al Aziz SDN 1 Padasuka diFestival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Sukses melaju ke tingkat Provinsi
Wujudkan Program Indramayu Mengaji, LPTQ dan Dikbud Petakan Kemampuan Baca Al-Quran Murid SD
Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) jenjang SD tingkat Kabupaten Garut tahun 2025 Sukses selenggarakan IAI Persis Garut
140 Siswa SD Ikuti Festival Tunas Bahasa Ibu Ngamumule budaya Sunda nguatkeun karakter bangsa di tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:36

Diduga Ada Kelalaian di Pihak Pesantren Kemenag dan Bank Penyalur Siswa Pesatren Di Sukawening Tidak Menerima Bantuan PIP

Minggu, 28 September 2025 - 08:01

Kunjungi Indramayu, Mendikdasmen Lakukan Revitalisasi Sekolah Momentum Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 September 2025 - 14:15

PGRI Cabang Cibatu Melaksanakan Konferensi masa Bhakti ke XXIII tahun 2025-2030 di SDN 3 Wanakerta Cibatu Garut

Selasa, 23 September 2025 - 14:11

Pengurusan PGRI Cabang Cibatu Menyerahkan kepengurusan dikonferensi cabang masa Bhakti ke XXII tahun 2025

Kamis, 11 September 2025 - 10:25

Gembira  Belajar di SMPN 1 Sukawening Mendapat tambahan Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru