Proyek Siluman:Ini Penjelasan Ketua Forwaci

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BANDUNG (Transtwonews ) -Proyek tanpa papan informasi, atau sering disebut “proyek siluman”, adalah proyek pembangunan yang tidak memasang papan informasi yang seharusnya berisi rincian proyek seperti sumber dana, nilai proyek, dan jangka waktu pelaksanaan.

Hal ini melanggar aturan transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi dan pembangunan yang tidak sesuai standar.

Demikian dikatakan Indra Fujipriatna selaku Ketua forwaci kepada rekanan media Selasa (8/9/2025) di Cimaung.
Menurut Indra, pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Proyek tanpa papan informasi seringkali tidak transparan mengenai spesifikasi proyek, sehingga ada kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” katanya.

“Papan informasi proyek berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui dan ikut serta mengawasi jalannya pembangunan. Tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan,” tambahnya.

Proyek tanpa papan informasi ini ditemukan saat mediakasasi meninjau lokasi pekerjaan Tebing Penahan Tanah ( TPT ) di Kampung Ganyeun Desa Sukamaju Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.

Benar adanya lokasi TPT tesebut tidak terlihat papan informasi sehingga menimbulkan kesan negatif, seolah-olah proyek tersebut tidak legal atau disembunyikan dari publik.

Padahal, setiap proyek pembangunan, terutama yang dibiayai oleh negara Baik dari APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi yang jelas dan mudah dilihat.

Perlu diketahui, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam mengawasi pembangunan, dan papan informasi adalah salah satu cara untuk memfasilitasi hal tersebut.

Jika terbukti ada proyek yang sengaja tidak memasang papan informasi, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, baik sanksi administratif maupun sanksi hukum.***

Hidayat ( Bang Kadir)

Berita Terkait

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair
Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir
Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.
Gedung Perpustakaan Ramah Anak UPTD SDN 3 Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Diresmikan
Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan
Kebakaran Fasilitas Loading Kilang Rajaiyang, Kapolres dan Dandim Indramayu Gercep dan Turun Langsung Cek Lokasi
FORMASI KARTU MENDESAK DISKOPDAGIN INDRAMAYU SEGERA EVALUASI DAN MENCOPOT MASDI SEBAGAI KEPALA PASAR KARANGAMPEL
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:33

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15

Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:48

Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49

Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan

Berita Terbaru