Team Resmob Reskrim Polres Majalengka Ringkus Enam Pelaku Curanmor di Sumberjaya dan Jatiwangi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,(transtwonews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Majalengka.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan pencurian pada 15 dan 17 Juli 2025 di Kecamatan Sumberjaya dan Jatiwangi.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Satreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 06:00 WIB, di depan kamar kosan Blok Dua, Desa Rancaputat, Sumberjaya.

Dua tersangka, ALG dan GNS, mencuri satu unit Honda Scoopy (No. Pol: E 6487 XK) milik Reza Moh Zaen. Kasus kedua terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 06:23 WIB, di kosan GNR, Desa Surawangi, Jatiwangi, dengan empat tersangka, BS, P, GR, dan TR, mencuri empat unit sepeda motor milik Leli Nurhasanah, Kiki Agustin, Sri Wahyuni, dan Reni Febriani.

“Para pelaku menggunakan kunci letter ‘T’ untuk mencuri sepeda motor dan memasang kunci tempel agar tidak dicurigai,” ujar AKP Udiyanto. Polisi menyita tujuh unit sepeda motor, empat STNK, dua BPKB, satu anak kunci letter “T”, dan tiga kunci tempel sebagai barang bukti.

Menurut AKP Udiyanto, Unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama Team Resmob Reskrim Polres Majalengka menangkap para pelaku di wilayah Indramayu setelah mendapat informasi bahwa mereka tergabung dalam kelompok kriminal dari Terisi.***

Keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tegas Kasat Reskrim AKP Udiyanto saat Konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” tambah AKP Udiyanto.

Berita Terkait

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan
Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan
Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong
Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya
Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September
Polres Garut Amankan Curanmor di Talagasari
Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Percobaan Pencurian
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:38

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:08

Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:14

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:46

Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya

Berita Terbaru