Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Membongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan Gas Elpiji

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA,(transtwonews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) di sebuah gudang agen gas yang berada di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang kedapatan melakukan praktik penyuntikan ulang isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa praktik curang ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan. Para pelaku membeli gas subsidi dari wilayah Karawang dan memindahkannya secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Pelaku utama berinisial ID (44) berperan sebagai penyuntik gas, HS (41) bertugas menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, sementara UG (44) membantu proses distribusi dan penyuntikan di lokasi. Dari aktivitas ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 69,6 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 60 tabung gas 3 kg kosong, 73 tabung gas 3 kg berisi, 18 tabung gas 12 kg biru, 12 tabung Bright Gas 12 kg, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, serta 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal warna kuning.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa terulang di wilayah hukum Purwakarta.**

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung
Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan
Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Bobol Rumah Subuh Hari, Pelaku Curanmor Honda Beat Berhasil Diamankan Polsek Garut Kota
Geng Motor Brutal Melukai 3 Pemuda di Kedokanbunder Wetan Indramayu, Pelaku Masih Buron

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:56

Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:39

Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:12

Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku

Berita Terbaru