Kab Bandung ( Transtwonews) – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj Renie Rahayu Fauzi, hadir dalam Rapat Koordinasi dalam Optimalisasi Tata Kelola Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK ( Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) Nonaktif Pasca Pemberlakuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mulai periode Juni 2025 di Gd Moh. Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (9/7/2025).
Hj. Renie Rahayu menyampaikan dan Apresiasi langkah kinerja Bupati Bandung dalam melaksanakan rapat koordinasi dalam optimalisasi tata kelola penyelenggaraan jaminan kesehatan ini.
Dijelaskan Renie untuk mengaktifkan kembali 157 ribu , Bupati bener-bener komitmen dengan melaksanakan kegiatan ini, bagaimana yang telah di nonaktifkan ini bisa diaktifkan kembali.

Menurutnya, tinggal para kepala desa sendiri mau gak mengaktifkan kembali yang 157 ribu dengan benar-benar serius, dan ketika ada warga yang datang ke Rumah Sakit dengan tidak terlayani dari pihak Rumah Sakit karena BPJS nya tidak aktif padahal masih memegang kartu BPJS tetapi tidak aktif , maka otomatis warga tersebut akan datang lagi ke desa ke pa kades, untuk meminta bantuan, sehingga mereka benar benar mendapatkan kembali layanan kesehatannya, ini mohon para Kepala Desa untuk menugaskan kembali dengan mendata dari rumah ke rumah, ” Tegasnya.
Tapi bagaimana data dari bawah dari RT/RW, kader desa kalo kegiatan ini tidak di pahamai oleh desa dan kepala desa pun harus menugaskan RT/RW, Kader untuk turun kelapangan.
“Semua CPCL disampaikan kepada para Kades agar diketahui masing-masing namanya dari data 157 ribu yang dinonaktifkan, sehingga para kader posyandu, RT/RW, dan mengetahui statusnya sesuai layak dan tidak layaknya serta miskin dan tidaknya,” Jelasnya
Ada beberapa pertimbangan reaktivasi kepesertaan bidang kesehatan, prioritas utama pada data penonaktifan yang berada di 157 ribuan pada bulan Juni 2025, prioritas kedua terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, prioritas ketiga pasien yang memiliki penyakit kronis atau katastropik sehingga mengharuskan berobat dengan biaya besar.
“Terkait DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial
ekonomi, penduduk Indonesia. Data ini telah hasil pemadanan beberapa. Konsekuensi penggunaan DTSEN yakni ada pemeringkatan desil. Didalam DTSEN akan pemeringkatan 1 sampai dengan 10, desil 1 sampai dengan 5 merupakan desil masyarakat yang mendapatkan bantuan, sedangkan desil 6 sampai dengan 10 merupakan masyarakat mampu sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan,” Pungkasnya.
Dhany