REGIONAL

Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan klien balai Pemasyarakatan Peduli 2025

Ayi Ahmad

Garut,(Transtwonews).- Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. KUHP baru tidak hanya mengandung pembaharuan substansi hukum pidana, tetapi juga mencerminkan semangat restoratif dan humanis dalam penegakan hukum, salah satu fokus penting dalam semangat KUHP baru adalah mengedepankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi warga binaan.

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85. Pidana ini bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui pekerjaan sosial sekaligus sebagai bentuk penebus kesalahan kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan. Sebelumnya, klien pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, tahanan, anak, narapidana dan anak binaan. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis klien bertambah dengan hadirnya klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice. Dalam konteks tersebut, pelaksanaan aksi sosial bagi klien pemasyarakatan menjadi bentuk nyata dari pendekatan pemasyarakatan yang partisipatif dan inklusif.

Turut hadir dalam kegiatan aksi sosial Bapas Garut diantaranya; Kabag hukum, Kabag pemerintahan,Kejaksaan negeri garut,Polres Garut, Danki Brimob,Karutan Garut dan Kalapas Garut, Kamis 24/06/2025.

Aksi sosial ini sebagai Langkah persiapan untuk menyongsong implementasi KUHP baru dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan supaya memiliki kontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memperkuat proses reintegrasi yang efektif. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana edukatif bagi masyarakat luas untuk melihat klien pemasyarakatan sebagai bagian dari warga negara yang memiliki potensi untuk berubah dan memberikan dampak baik. Kegiatan aksi sosial juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang menjadi ruh KUHP baru.

Untuk kegiatan aksi sosial untuk Kabupaten Garut dilaksanakan di sekitar alun alun Garut yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2025 dan juga telah diawali pelaksanaannya pada tanggal 17 Juni 2025

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi perubahan paradigma masyarakat terhadap klien pemasyarakatan, dari yang semula bersifat stigmatis menjadi lebih terbuka dan suportif terhadap proses pemulihan sosial. Dengan demikian, pelaksanaan aksi sosial ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang sejalan dengan cita hukum nasional yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Pungkasnya.

(Ayi Ahmad)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button