POLRI

Polres Sumedang Bongkar Sejumlah Kasus Narkoba

Juanda - transtwonews.com

SUMEDANG, (transtwonews) – Polres Sumedang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang, Kamis, 10 Maret 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bagus Panuntun, KBO Sat Narkoba Iptu Hajid Abdullah, serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Barang Bukti Narkoba

AKBP Eko Prasetyo menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumya. Dimana Polres Sumedang sebelumnya sudah mengamankan tersangka OA pada 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh. Berdasarkan keterangan OA, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari AHH alias Gopet.

“Kemudian pada Minggu 6 Maret 2022, AHH als Gopet diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka, dan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bonk, 2 pack plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 buah handphone,” ungkap Eko.

Setelah diintrogasi, tambahnya, AHH mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Ri (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali.

“Selain kasus AHH alias Gopet, pada Jumat 18 Februari 2022, Polres Sumedang juga mengamankan tersangka JS di daerah Cimanggung, Sumedang. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir obat psikotropika jenis alprazolam 1 mg dan 1 unit handphone C11 warna hijau berikut sim card yang disimpan di dalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan,” terang Eko.

Setelah diintrogasi, JS mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya AA. Kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AA di rumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolres Sumedang

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir. Tersangka AA mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Ben (DPO), dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” jelasnya.

Kapolers Sumedang menegaskan bahwa Polres Sumedang akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut sebagai bentuk upaya menekan angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang. [*]

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button