Garut ,(Transtwonews).– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut (YLBHPGG) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum non-litigasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan), Selasa (17/6).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gazebo Rutan Garut tersebut dan dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, staf pelayanan, serta empat orang pemateri dari YLBHPGG. Sejumlah Tahanan juga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Acara diawali dengan sambutan dari Tim Pelayanan Tahanan Rutan Garut. Dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi para Tahanan sebagai untuk dapat menjalani proses persidangan dengan baik.
Tim dari YLBHPGG kemudian memaparkan materi penyuluhan hukum serta bantuan hukum non-litigasi, seperti konsultasi dan penjelasan tentang hak-hak hukum para Tahanan. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif.
Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar para tahanan untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum yang layak. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan akses informasi dan bantuan hukum bagi Tahanan, karena mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan,” ujarnya.
(Ayi Ahmad)