PEMDES

Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemdes Srengseng Bentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Penulis Kamal

Indramayu, (Transtwonews) – Sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025.

Pemerintah Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) yang membahas pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, yang berlangsung di Aula Kantor Kuwu Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Senin 26/05/2025.

Nampak hadir dalam Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) Camat Krangkeng yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Krangkeng Adnansyah, Kuwu Desa Srengseng M Tohir, Pendamping Desa Kecamatan Krangkeng Nurjaman, Ketua BPD Srengseng Tohelyadi, Tokoh Masyarakat Isrodin, Babinsa, Babinkamtibmas serta puluhan masyarakat peserta Musdesus Desa Srengseng.

Dikatakan Kuwu Tohir, semoga dalam proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Srengseng ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Ditambahkan Kuwu Tohir, semoga setelah terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menumbuh kembangkan perekonomian juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Kuwu Tohir, untuk pengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Srengseng yang telah dibentuk berdasarkan musyawarah desa sebagai berikut, Ketua: Budi, Sekretaris: Sutrisna Bendahara: Iklimah, Wakil Ketua Bidang: Usaha Zelvi Nofal, Wakil Ketua Bidang Anggota: Saeful Rohman sedangkan Anggota: Sofwanudin dan Anggota Ahmad Hakim.
Kuwu Tohir berharap kepada para pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Srengseng, somaga bisa Amanah dalam menjalankan Koperasi ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Srengseng, tuturnya.

Ditempat yang sama Kasi PMD Adnansyah yang mewakili Camat Krangkeng mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan wujud nyata implementasi dari Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025.

Dijelaskan Adnansyah, bahwa disetiap Desa di seluruh Indonesia harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih, dengan melakukan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) bersama Pemdes, BPD dan unsur masyarakat, untuk membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Desa tersebut, pungkasnya.

( Kamal )

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button