Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Diduga Tidak Memiliki Sertifikasi

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu , (Transtwonews) – Disinyalir PT. BSM adalah salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem Outsourcing untuk kebutuhan perusahaan, insititusi maupun akademisi. Salah satu pengguna jasanya adalah RSUD Indramayu, Jum’at (12/05/25).

Namun seiring berjalannya waktu banyak isyu miring terhadap perusahaan tersebut, salah satu mantan karyawan Yogi Agus Triana 30 tahun warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu yang diberhentikan sepihak pada Kamis 27/02/25, mengungkapkan kepada wartawan. Dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas serta dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Kepala BSM Indramayu.

“Ya tuh saya tadi siang di panggil bos untuk ngobrol, kesimpulannya di istirahatkan dulu terus di tekan untuk bikin surat pengunduran diri, kenapa saya diberhentikan sepihak, saya belum pernah menerima SP dari kantor,” Keluhnya.

Perlu diketahui, salah satu karyawan BSM Yogi Agus Triana tersebut merupakan pekerja inti kamar mayat yang memiliki sertifikat tenaga ahli Ruang Pemulasaran Zenajah di RSUD Indramayu, ia bekerja di RSUD sudah lebih dari 5 tahun sebelum bergabung di BSM, tugasnya adalah memproses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, merawat jenazah, menyembahyangkan jenazah dan pemakaman.

Adapun syarat bekerja di Ruang Kamar Mayat harus memiliki, Surat Keterangan MMPI (The Minnesota Multiphasic Personality Imancory) dari Rumah Sakit Pemerintah dilegalisir (untuk tenaga kesehatan lainnya dan Tenaga Teknik, Juru Masak serta Pemulasaran Jenazah), Surat Tanda Registrasi (STR) Minimal 18 tahun / maksimal 45 tahun per 31 Desember 2016 (Khusu pemulasaran Jenazah serta sertifikat pelatihan Pemulasaran Jenazah.

Saat dikonfirmasi Kepala Cabang BSM Indramayu Yugo di kantornya mengatakan, atas nama Y di istirahatkan sementara, iya meminta Yogi untuk mengkoreksi atas dugaan kesalahan yang dilakukan selama bergabung di BSM.

“Hasil musyawarah dengan menegemen RSUD Indramayu Yogi di istirahatkan selama 3 bulan dulu, jika mau masuk kembali di BSM maka harus membuat lamaran kerja kembali,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yogi juga akan mengadukan persoalan pemberhentian sepihak ini kepada Disnaker Indramayu guna menuntut keadilan. Ia juga berharap agar Menegemen RSUD Indramayu mempertimbangka dirinya kembali untuk bekerja. Menurutnya, ia sudah bekerja lebih dari 8 tahun.

“Saya bekerja sudah lebih dari 8 tahun, kalau di BSM baru 2 tahun lebih. Saya berharap pihak RSUD Indramayu mempertimbangkan kembali, pekerjaan ini salah satu sumber penghasilan saya untuk menghidupi anak saya. Apalagi saat ini anak saya mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bermain, butuh biaya untuk perobatan,” tutupnya.

Lebih lanjut pihak RSUD Indramayu saat dikonfirmasi melalui Humas mengatakan, “Bismillah Mohon maaf mas, mas yogi status tenaga BSM, jadi bisa koordinasi dengan manajemen BSM,” tegasnya.

Pernyataan Humas RSUD Indramayu justru memperkuat dugaan bahwa tenaga non media Ruang Jenazah tidak memiliki standar sertifikasi khusus. Hal tersebut jelas meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan mematuhi SOP serta standar pelayanan yang berlaku. Mereka diharapkan memiliki kompetensi dalam berbagai aspek pemulasaran jenazah, termasuk memandikan, mengkafani, dan melakukan persiapan lainnya. ( Kamal )

Berita Terkait

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair
Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir
Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.
Gedung Perpustakaan Ramah Anak UPTD SDN 3 Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Diresmikan
Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan
Kebakaran Fasilitas Loading Kilang Rajaiyang, Kapolres dan Dandim Indramayu Gercep dan Turun Langsung Cek Lokasi
FORMASI KARTU MENDESAK DISKOPDAGIN INDRAMAYU SEGERA EVALUASI DAN MENCOPOT MASDI SEBAGAI KEPALA PASAR KARANGAMPEL

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:33

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15

Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:48

Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49

Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan

Berita Terbaru