KRIMINAL

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Jalan Pramuka

GARUT,(transtwonews) – Seorang pria berinisial NIP (41), warga Kecamatan Karangpawitan, diamankan oleh Polsek Garut Kota usai melakukan penganiayaan berat di Jl. Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Garut Kota, pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025. Kejadian bermula saat pelaku dan korban, Noerman (35), mengonsumsi minuman keras bersama di stand milik korban. Dalam keadaan mabuk, pelaku sempat menunjukkan senjata tajam sebelum keduanya terlibat perkelahian.

Meskipun sempat dilerai oleh dua saksi, pertengkaran kembali terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat korban meminta air. Dalam insiden kedua ini, korban mengalami luka serius di bagian leher dan segera dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisinya dilaporkan stabil setelah mendapat penanganan.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.**

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button