Sekdes emban tugas kuwu setu kulon kab. Cirebon

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon,(transtwonews) –Sekdes (Sekretaris Desa) Taufik Hidayat resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 26 April 2025.

Penunjukan ini dilakukan menyusul pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon, Joharudin, oleh Bupati Cirebon sejak 24 April 2025 terkait temuan Inspektorat dan masalah administrasi APBDes serta Dana Desa yang harus segera diselesaikan.

Joharudin diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki dan menyelesaikan tugas-tugas tersebut, terutama terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan laporan realisasi anggaran. Jika berhasil, Joharudin dapat kembali menjabat sebagai Kuwu,” Tegasnya.

jika tidak, pemberhentian bisa menjadi permanen. Selama masa pemberhentian, pelayanan masyarakat di desa tetap dijaga dengan menunjuk Plt Kuwu dari kalangan perangkat desa, yaitu Sekdes Taufik Hidayat.

Alasan utama pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon
Bagaimana reaksi masyarakat terhadap keputusan pemberhentian Kuwu Setu Kulon
Siapa yang akan menangani tugas Kuwu Setu Kulon selama masa pemberhentian
Apa saja tugas yang harus diselesaikan Kuwu Setu Kulon dalam waktu tiga bulan
Bagaimana proses penunjukan pelaksana tugas (plt) Kuwu Setu Kulon
Apa alasan utama pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon
Apa alasan utama pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon.

Pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon, Joharudin, adalah karena tidak menjalankan kewajiban untuk menindaklanjuti sanksi administratif yang telah dijatuhkan, khususnya terkait temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon mengenai pengelolaan APBDes dan Dana Desa. Ia diwajibkan memperbaiki dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan administrasi yang menjadi temuan dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan laporan realisasi anggaran dalam waktu tiga bulan. Jika tidak berhasil menyelesaikan persoalan tersebut, Joharudin berpotensi diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Pemberhentian ini juga didasarkan pada pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu,” Pungkasnya.

M. Soleh

Berita Terkait

Kuwu Desa Gadel Angkat Bicara, Terkait Video Beredar Di Medsos Mengaku Lurah Digaji Satu Juta, Ini Penjelasannya
Pemerintah Desa Jumbleng Menggelar Acara Ngunjungan Adat Desa
Menyambut Hari Jadi Indramayu Ke 498, Pemdes KedokanAgung Menggelar Acara Syukuran Baritan
Kepala Desa Arahan Lor Menggunakan Dana Pribadi Untuk Bangun Rumah Warganya Yang Tidak Layak Huni
7 Anggota Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat Resmi Dilantik.
Pemerintah Desa Lamajang Mengalokasikan DD untuk Perbaikan Jalan Desa
Sarka S.IP., M.Si Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Kuwu Desa Jatibarang Baru
Pemdes Rancaekek Kulon Realisasikan DD Tahap i Untuk Pembangunan TPT

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:52

Kuwu Desa Gadel Angkat Bicara, Terkait Video Beredar Di Medsos Mengaku Lurah Digaji Satu Juta, Ini Penjelasannya

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:32

Pemerintah Desa Jumbleng Menggelar Acara Ngunjungan Adat Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:52

Menyambut Hari Jadi Indramayu Ke 498, Pemdes KedokanAgung Menggelar Acara Syukuran Baritan

Selasa, 30 September 2025 - 10:17

Kepala Desa Arahan Lor Menggunakan Dana Pribadi Untuk Bangun Rumah Warganya Yang Tidak Layak Huni

Senin, 29 September 2025 - 15:09

7 Anggota Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat Resmi Dilantik.

Berita Terbaru