PEMDES

Pemkab Bandung: Penataan Desa Untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan

KAB. BANDUNG – ( transtwonews)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa terhadap perangkat desa dengan sasaran 125 desa di Kabupaten Bandung. Selain itu sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini disampaikan kepada para kepala desa, sekretaris desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris BPD, dua dusun di masing-masing perwakilan desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini dilaksanakan secara bertahap di Kabupaten Bandung.

“Pada hari Senin (3/3/2025), kami melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa terhadap 16 desa di Kabupaten Bandung, dari 125 desa yang menjadi sasaran sosialisasi arah kebijakan penataan desa,” kata Tata Irawan usai melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin siang.

Menurutnya, ke-16 desa itu, yakni Desa Lebakwangi, Arjasari, dan Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari; Desa Pangalengan, Margamulya, Margamukti, Pulosari, Lamajang, Warnasari, Sukaluyu, dan Desa Margaluyu Kecamatan Pangalengan; Desa Banjaranwetan, Ciapus, Banjaran, dan Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran; dan Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung.

“Desa-desa lainnya akan dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan. Besok, Selasa (4/3/2025) akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi arah kebijakan penataan desa di Kecamatan Margahayu. Berharap dalam satu pekan kedepan bisa tuntas,” katanya.

p

Tata Irawan menyebutkan bahwa sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini menjadi program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna periode 2025-2029.

Ia menyebutkan penataan desa salah satunya berkaitan dengan pemekaran desa, dari satu desa induk menjadi dua desa atau lebih yang diatur berdasarkan pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Manfaat pemekaran desa, di antaranya meningkatkan pelayanan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tata Irawan.

Dikatakan, syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik. Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.

“Namun persyaratan yang paling penting adalah musyawarah desa. Karena dengan adanya musyawarah desa seluruh warga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Tata Irawan menyebutkan tahapan pemekaran desa, pertama tahap persiapan, kedua perencanaan, ketiga tahapan pengajuan dan penetapan, keempat tahapan pelaksanaan dan kelima tahapan evaluasi dan monitoring.

“Dengan ketercapaian pemekaran desa, ada manfaatnya, pertama meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya. Kedua meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Ketiga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Keempat, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan desa,” jelasnya.

Solusi pemekaran desa, disebutkan Tata Irawan, bahwa warga desa sering mengeluhkan masalah administrasi kependudukan dan bukti kepemilikan aset sangat sulit untuk diurusnya.

“Namun tentu kami mempunyai solusinya, yakni perubahan administrasi kependudukan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Disdukcapil Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Selanjutnya terkait kendala, kata dia, ketimpangan pembangunan antar desa. Solusinya perlu adanya hubungan dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Terkahir, keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan.

“Solusinya yakni dengan pengangkatan perangkat desa untuk desa baru agar membuka peluang kerja bagi warga desa baru,” sebutnya.

Berikut beberapa kendala lainnya dalam pemekaran desa, di antaranya pemahaman masyarakat yang kurang, tantangan dalam pembangunan infrastruktur, pengaturan batas wilayah yang tidak jelas, pembagian sumber daya alam dan aset desa, konflik sosial dan politik stabilitas pemerintahan desa,

Tata Irawan mengatakan arah kebijakan penataan desa di Kabupaten Bandung periode 2025-2029 saat ini berdasarkan asta cita presiden yang berbunyi membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Lalu dalam misi ketiga Bupati Bandung dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan dan akuntabel,” katanya.

Selanjutnya, katanya, yang tercantum dalam rencana dan isu strategis DPMD Kabupaten Bandung dengan tujuan dan sasaran untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

“Dilanjut dengan arah kebijakan dengan melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa,” ujarnya.

Yang terakhir dalam rencana aksi misi yaitu mewujudkan pemerintahan yang berakhlak melalui diantaranya fasilitas pemekaran, penggabungan dan peningkatan desa, sehingga tercipta penataan desa bersifat top down.

“Yang mana nanti akan tercipta 127 desa baru di 30 kecamatan dan perubahan status desa menjadi kelurahan,” katanya.

Dijelaskan, urgensi pemekaran desa dibagi menjadi empat. Yang pertama adalah kepadatan penduduk. Faktor kepadatan penduduk menjadi salah satu urgensi pentingnya pemekaran desa di Kabupaten Bandung, yang tercermin Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi yang memiliki jumlah penduduk 49.542 jiwa.

p

Lalu yang kedua yakni luas wilayah yang besar. Desa-desa dengan wilayah yang luas memiliki urgensi untuk pemekaran desa karena alokasi APBD menjadi kurang fokus dalam pembangunan infrastuktur di wilayah desa, sehingga mengakibatkan pembangunan jadi tidak merata.

Ketiga yakni kualitas pelayanan publik. Di mana jumlah aparat desa yang memberikan pelayanan publik tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang besar, sehingga berakibat pada kurang baiknya kualitas pelayanan publik.

“Hal ini pun menjadikan pemekaran desa sebagai hal yang penting di Kabupaten Bandung. Lalu yang terakhir adalah perlu adanya peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa,” katanya.

Menurutnya, urgensi peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat ditanggulangi dengan peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan potensi lokal bisa melalui peningkatan kinerja BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

“Dengan adanya pemekaran desa akan ada lebih banyak unit BUMDES yang bisa menyentuh segmen masyarakat,” pungkasnya.

Hidayat

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button