REGIONAL

Bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama, Rutan Garut gelar Pembukaan Pesantren Kilat bagi Warga Binaan 

Garut, (Transtwonews).– Rutan Kelas IIB Garut menggelar pembukaan pesantren kilat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/ 2025 M. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kasi Bimas Kementerian Agama Kab. Garut, Staf Rutan Garut Bertempat di Aula Gazebo Rutan Garut, Sabtu (1/3/2025).

Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hadir sebagai peserta mengikuti pesantren kilat ini selama bulan Ramadhan 1446 H. Materi yang akan disampaikan mencakup berbagai aspek keislaman seperti membaca Al-Qur’an, praktek wudhu, praktek salat, tayamum, adzan, hafalan surat-surat pendek, doa-doa, mendengarkan ceramah, dan diskusi tentang keislaman.

Kegiatan dimulai dengan lantunan Ayat Suci Al-Qur’an oleh salah satu warga binaan. Kemudian sambutan Kepala Rutan Garut, yang diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anggi Suryawan yang menyampaikan “Selama mengikuti pesantren kilat, santri warga binaan akan diberikan pelajaran dan pemahaman mengenai keislaman secara lebih mendalam. Selanjutnya akan diberikan penialaian khusus dan sertifikat pada akhir kegiatan.”

Selanjutnya, sambutan sekaligus membuka kegiatan pesantren kilat oleh Kasi Bimas Kemenag Kab. Garut,  H. Muhtarom, yang menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap pendidikan agama bagi WBP. Pesantren kilat di Rutan Kelas IIB Garut dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kualitas ibadah dan membentuk karakter muslim yang lebih baik.

Yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan program layanan pembinaan dan bimbingan keagamaan yang terbaik kepada Warga Binaan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 dimana salah satunya mengatur hak keagamaan dalam hal menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya juga berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 pada Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan juga tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Rutan Garut dengan Kementerian Agama Kabupaten Garut. Sekaligus sebagai tindak lanjut implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur JenderalPemasyarakatan.Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan musafahah.

(Ayi Ahmad)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button