Diduga Banyak Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Cipendeuy Dari Tahun Ke Tahun

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puwakarta,(transtwonews) – Sejak diperkenalkan pada 2014, program Dana Desa diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang revolusioner untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Indonesia. Dengan alokasi dana yang signifikan—sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp 400 triliun—program ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan di tingkat desa. Jumat 4/10/2024.

Namun, setelah satu dekade berlalu, muncul pertanyaan kritis: apakah dana tersebut benar-benar mencapai tujuan mulianya, ataukah janji-janji tersebut terkikis oleh korupsi dan birokrasi yang merajalela? Ketika Dana Desa pertama kali diluncurkan, banyak yang optimistis bahwa ini adalah langkah revolusioner untuk memperkuat pembangunan desa.

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Selain itu pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.

Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun berbeda hal nya dengan Dana Desa yang ada di Desa Cipendeuy, kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta yang di duga ada penyelewengan anggaran Desa dari tahun ke tahun.

Setelah salah satu Awak media mendatangi Desa Cipendeuy,  Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta selasa 1 Oktober 2024, untuk menanyakan kegiatan Dana desa dari tahun 2020 s/d tahun 2024. Cecep selaku Sekdes Desa Cipendeuy membenarkan bahwa realisasi penggunaan anggaran di tahun 2024 banyak yang salah tidak sesuai dengan pakta yang sebenarnya, ungkapnya

Baik relisasi sambung Cecep, penggunaan anggaran dana desa Cipendeuy, termasuk insfrastuktur ataupun non fisik (tertuang dalam data terlampir ) ungkap Cecep dengan nada santai, sambil membolak balikan data anggaran yang disodorkan tim awak media

(Tim Red)

Berita Terkait

Pemdes Karangampel Gelar Adat Mapag Sri, Wujud Syukur Atas Hasil Panen
Pemerintah Desa Bulak Lor Jatibarang Gelar Tradisi Mapag Sri, Wujud Syukur Panen Padi
Suradi Kuwu Larangan Jambe, Melantik dan Mengambil Sumpah Perangkat Desa
447 KPM Desa Luwunggesik Kecamatan Krangkeng Indramayu Terima Bantuan Beras CPP Tahun 2026
Abdul Fitri Menang Pada Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu Desa Jatibarang Baru Masa Bakti 2021-2029
H. Tarman SE Resmi Menjabat Kuwu Desa Santing Masa Bakti 2026-2034
Muhammad Taufik Terpilih Sebagai Kuwu PAW Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya
Camat Roshadian Purnama SH, Menggelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Kedokanbunder Tahun 2027

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:39

Pemdes Karangampel Gelar Adat Mapag Sri, Wujud Syukur Atas Hasil Panen

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:29

Pemerintah Desa Bulak Lor Jatibarang Gelar Tradisi Mapag Sri, Wujud Syukur Panen Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:08

Suradi Kuwu Larangan Jambe, Melantik dan Mengambil Sumpah Perangkat Desa

Rabu, 22 April 2026 - 13:37

447 KPM Desa Luwunggesik Kecamatan Krangkeng Indramayu Terima Bantuan Beras CPP Tahun 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:11

Abdul Fitri Menang Pada Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu Desa Jatibarang Baru Masa Bakti 2021-2029

Berita Terbaru