DirekturJenderal HAM Soroti Penigkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA.

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,(Transtwonews).- DirekturJenderal HAM Dhahana Putra,menyoroti adanya tren peningkatan anak

yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air. Menurutnya kondisi
semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukanlangkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.

Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat
(2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan
seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar
pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif” kata Dhahana.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan
hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di
pengadilan negeri wajib diupayakan diversidengan ketentuan dalam hal tindak pidana
yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan
kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana
memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena
diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7
(tujuh)tahun.
“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses
hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban,dan di
sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.Diharapkandenganadanya
revisiUUSPPAdapatmembuatproseshukumlebih adil dan sesuai dengan dinamika
tindak kriminal yang berkembang.“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anakyang
terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif,
sementara hak-hak korban juga tetap terjaga pungkasnya.

Sejatinya, Direktur Jenderal HAM menjelaskan, Di Indonesia,restorative justice secara
formil baru telah diaturmelalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak(UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana
Indonesia berparadigma restorative justice. Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai
pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan
hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di
pengadilan negeri wajib diupayakan diversidengan ketentuan dalam hal tindak pidana
yang dilakukandiancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahundan bukan
merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, mengingat adanya tren peningkatankasus kejahatanseperti pembunuhan dan
kekerasan seksualoleh anak yangancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana
memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena
diversi dalam UU SPPA tidak berlakuuntuk kasusdengan ancaman pidana di atas 7
(tujuh)tahun.
“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses
hukumformallebihsesuai.Denganjugamempertimbangkankeadilanbagikorban,dandi
sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.Diharapkandenganadanya
revisiUUSPPAdapatmembuatproseshukumlebih adil dan sesuai dengan dinamika
tindak kriminal yang berkembang.“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anakyang
terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif,
sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya.
Selain itu perlu adanya pengaturan Restorativejustice dalamUndang-Undang atau
Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan RestorativeJustice di Indonesia
diatur dalamberbagai peraturan yaituPeraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan
Peraturan Mahkamah Agung.pungkasnya

(Ayi Ahmad)

Berita Terkait

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair
Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir
Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.
Gedung Perpustakaan Ramah Anak UPTD SDN 3 Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Diresmikan
Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan
Kebakaran Fasilitas Loading Kilang Rajaiyang, Kapolres dan Dandim Indramayu Gercep dan Turun Langsung Cek Lokasi
FORMASI KARTU MENDESAK DISKOPDAGIN INDRAMAYU SEGERA EVALUASI DAN MENCOPOT MASDI SEBAGAI KEPALA PASAR KARANGAMPEL

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:33

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15

Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:48

Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49

Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan

Berita Terbaru