Dinas pendidikan Garut,Sosialisasi penilaian angka kredit dan jabatan fungsional melalui Aplikasi SIMAP
Garut,(Transtwonews).–Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengundang Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP sewilayah Koorwil pendidikan Cibatu,Koorwil pendidikan Kersamanah,Koorwil Pendidikan Malangbong. Untuk sosialisasi tata cara Penilaian Angka Kredit dan jabatan fungsional. sesuai dengan permenpan RB No 1 Tahun 2023.
Mengawali pembukaan Koorwil pendidikan Cibatu H.Mahmud Rochmat,S.Pd
M.Pd,Didampingin Analisa Kepegawaian Garut, Ujang Sugiman,S.IP,M.SI, Sosialisasi permenpan 1 Tahun 2023 dan Pelaksanaan Peraturan BKN 3Tahun 2023 serta Sosialisasi Uji Kompetisi.Dalam Sosialisasi itu di ikuti oleh tiga koorwilpendidikan Cibatu,Kersamanah,Malangbong serta Pengawasnya. Dan Kepala Sekolah /Operator Sekolah(OPS). Penilai angka kredit fungsional guru, dan operator yang menangani angka kredit dan Fungsional,Acara Sosialisasi di laksanakan di Gedung Koperasi Marga Mulia(KMM) jalan Raya Cibatu-Limbangan.Rabu (28/02/2024).
Dalam sambutannya H.Mahmud Rochmat S.Pd,M.Pd mengatakan, pengertian jabatan fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Nomor 1 Tahun 2023.yang di ikuti oleh 3 korwil pendidikan.
Dijelaskan sebagai nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional kemudian angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan pada peraturan terdahulu. Yakni dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap PNS yang ingin naik pangkat atau golongan maka harus terdapat angka kredit.
Sementara dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan juara berikut adalah formulir usulan yang memuat data seorang pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan.
Ditempat yang sama Aep Saepudin S.Pd.MM mengatakan ,”Kita di dalam dunia pegawai negeri itu setiap periode itu ada hak-haknya untuk kenaikan pangkat”. Ada dua jenis kenaikan pangkat Contohnya ,satu kenaikan pangkat reguler oleh pejabat struktural dan yang ke-dua adalah pejabat fungsional. Untuk pejabat fungsional itu untuk bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi harus ada namanya Penilaian Angka Kredit disingkat PAK, menilai kepada pegawai tersebut aktivitas.
PAK penilai angka adalah sebuah sistem form yang isinya menilai kepada pegawai tersebut aktivitas dalam kurun waktu tersebut disitu ada nilai-nilai poin-poin angka-angka untuk bisa kalau dikumpulkan itu nanti bisa persyaratan untuk naik pangkat di jenjang berikut misalkan golongan 3C ke-3d ,golongan 3 dan 4 di bawah selama 4 tahun ,jika 2 tahun kalau memang cukup boleh 3 tahun juga boleh kalau 4 tahun itu yang reguler struktural. ungkapnya.
Aep menambahkan menjelaskan, yang disosialisasikan ini Permenpan itu mengeluarkan nomor 1 tahun 2023 tentang sosialisasi nanti dibacanya kira-kira seperti itu yang jelas sasarannya adalah pangkat dari bawah sampai dengan aturannya sudah beda harus membuat kajian.
Masih ucap koorwil pendidikan ,ada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 itu dipahami sehingga menggantikan aturan yang lama pegawai itu paham, terkait dengan mekanisme kenaikan khususnya jabatan fungsional.Pungkasnya (Ayi Ahmad).