Diduga Mencabuli Gadis Pujaanya Yang Merupakan Tetangganya Sendiri

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Dugaan pencabulan AA,Saat DiPeriksa Penyidik Polres Tasikmalaya.Foto/dok:Humas Polres Tasik malaya Polda Jawa Barat/JUrnalis Acong

Pelaku Dugaan pencabulan AA,Saat DiPeriksa Penyidik Polres Tasikmalaya.Foto/dok:Humas Polres Tasik malaya Polda Jawa Barat/JUrnalis Acong

TASIKMALAYA,(transtwonews) — Diduga mencabuli gadis pujaanya, AA (23) warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya, Polda Jabar. 

AA (pelaku) mengaku nekad mencabuli (korban) HS 18 tahun gadis pujaanya yang merupakan tetangganya sendiri saat hendak pindahan. Selain dipeluk dan dipegang alat vitalnya, korban juga di gigit bibirnya hingga terluka. Kemaluan pelaku digesek pada tubuh korban. 

“Pas angkut-angkut barang, saya langsung angkat (korban) dibawa ke kamarnya,” ungkap AA dihadapan penyidik di Mapolres Tasikmalaya, Senin (08/11/2021). 

Pelaku nekad melakukan hal itu karena mencintai korban. Namun sayang, cintanya bertepuk sebelah tangan. Dua kali menyatakan cinta, ditolak oleh korban. 

“Saya suka sama dia, tapi dua kali nyatain cinta malah saya ditolak terus,” tambah AA. 

Di kutip dari seventcyber.com Beruntung kejadiannya percobaan pemerkosaan tersebut diketahui oleh warga dan saudara korban, setelah teriakan HS (korban) terdengar oleh masyarakat. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum diamankan oleh Polisi. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Dian Purnomo, SIK., MH, mengatakan atas laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku pencabulan AA (23) asal Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna. 

Kronologis kejadiannya terjadi pada Jum’at 05 November 2021 siang di rumah korban. Saat itu ketika korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumah. 

Secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan dengan memaksa korban berhubungan badan, sampai terlentang di kasur. Sampai korban mengalami sakit di bagian bibir dan pinggangnya. 

“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka,” paparnya. 

Beruntung aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga atau tetangga setelah mendengar teriakan korban. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya,” tambah Dia. 

Pelaku diancam Undang-undang tentang 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*** 

Sumber: seventcyber.com 

Berita Terkait

Kecelakaan di Jembatan Sewo Sukra Indramayu Kontainer Oleng, Penyapu Koin Jadi Korban!
Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Masih Terdampak Banjir
Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu
Puting Beliung Terjang Desa Batukarut, Menyebabkan Puluhan Rumah Rusak
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Jalur Bandung–Cirebon dan Cadas Pangeran, Arus Lalu Lintas Kini Kembali Normal
Evakuasi Longsor di Sumedang Selatan, Korban Berhasil Ditemukan Setelah Pencarian Intensif
Longsor Terjang Dua Rumah di Sumedang Selatan, Satu Warga Masih Tertimbun
Bhabinkamtibmas Sambang ke Kantor Desa Sukamukti, Perkuat Sinergitas dengan Aparatur Desa

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:51

Kecelakaan di Jembatan Sewo Sukra Indramayu Kontainer Oleng, Penyapu Koin Jadi Korban!

Jumat, 17 April 2026 - 07:11

Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Masih Terdampak Banjir

Rabu, 15 April 2026 - 16:30

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Jajaran Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

Sabtu, 11 April 2026 - 18:29

Puting Beliung Terjang Desa Batukarut, Menyebabkan Puluhan Rumah Rusak

Kamis, 9 April 2026 - 21:10

Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Jalur Bandung–Cirebon dan Cadas Pangeran, Arus Lalu Lintas Kini Kembali Normal

Berita Terbaru