Kadiv Yankum Jabar Verikfikasi Layanan Bantuan Hukum di Rutan Depok

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok (Transtwonews) – Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan verifikasi layanan bantuan hukum untuk meningkatkan layanan Pemberian Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Depok.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heriyanto dalam kunjungannya di Rutan Depok, Selasa mengatakan Lembaga Bantuan hukum dari berbagai organisasi menjadi salah satu harapan WBP untuk mendapatkan berbagai macam layanan bantuan hukum.

“Lembaga Bantuan hukum dari berbagai organisasi menjadi salah satu harapan mereka untuk mendapatkan berbagai macam layanan bantuan hukum,” katanya.

Adapun verifikasi tersebut ditujukan bagi lima Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yaitu Yayasan Bantuan Hukum (YBH) AMALBI Cibinong, YBH AMALBI Depok, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSBAKUMADIN Kota Depok, Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Sinar Pagi, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pelita Justisia.

Sementara itu Plt Kepala Rutan Kelas I Depok Muhamad Irvan Muayat mengatakan kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Ia mengatakan terkait adanya pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang sudah mendampingi selama masa persidangan dan telah terakreditasi oleh Kemenkumham di Rutan Kelas I Depok.

Sebagai bentuk upaya pemenuhan hak tahanan untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum selama proses persidangan, Rutan Kelas I Depok telah menjalin kerjasama dengan dua Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yaitu YBH AMALBI dan LBH POSBAKUMADIN Kota Depok.

“Pada tahun 2021 Rutan Kelas I Depok telah memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada 161 orang WBP,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar WBP menerima bantuan hukum dari PBH yang telah menjadi mitra. WBP merasa terbantu dengan adanya layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Rutan Kelas I Depok melalui Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, terutama saat persidangan selama masa pandemik COVID-19 ini yang dilaksanakan secara online.

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum tersebut dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada penerima bantuan hukum. (ant)

Berita Terkait

Pembinaan /Sosialisasi  Kapasitas RT-RW Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan-Garut
Bupati Lucky Hakim Membuka Pencanangan  BBGRM Tingkat Kabupaten Indramayu
Perkuat Keamanan Rutan, Kanwil Ditjenpas Jabar Laku
Bandung Bedas Creative Fashion Showcase, Emma Dety: Dekranasda Dorong Identitas Lokal Daerah Terus Dikembangkan
Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak di Desa Sukamerang kecamatan Kersamanah
Juara 1 Provinsi hingga Peringkat 4 Nasional, Kabupaten Bandung Tunjukkan Kualitas Perencanaan Pembangunan
PTUN Bandung Menggelar Sidang Gugatan Pilwu Desa Tinumpuk, Tergugat Pemkab Indramayu Tidak Hadir
Pemilihan Kuwu Desa Tanjungsari Berlangsung Aman Dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:01

Pembinaan /Sosialisasi  Kapasitas RT-RW Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan-Garut

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:58

Bupati Lucky Hakim Membuka Pencanangan  BBGRM Tingkat Kabupaten Indramayu

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:26

Perkuat Keamanan Rutan, Kanwil Ditjenpas Jabar Laku

Senin, 22 Desember 2025 - 20:42

Bandung Bedas Creative Fashion Showcase, Emma Dety: Dekranasda Dorong Identitas Lokal Daerah Terus Dikembangkan

Senin, 22 Desember 2025 - 10:15

Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak di Desa Sukamerang kecamatan Kersamanah

Berita Terbaru