OPINI KEBIJAKAN, “NILAI KEMANFAATAN NATURALISASI ATLET BERDASARKAN UU KEWARGANEGARAAN

Garut,(transtwonews) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelenggarakan forum diskusi OPINI KEBIJAKAN.Selasa,(30/05/22).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini mengusung tema, “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan”.
Kalapas, Iwan Gunawan Wahyudi bersama Pejabat Struktural mengikuti kegiatan secara virtual, bertempat di ruang Sekretqriat ZI lapas Garut.
Diawali sambutan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, R. Andhika Dwi Prasetya, kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk.
Materi atau diskusi yang disampaikan tentang Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan, dengan narasumber Eko Noer Kristiyanto (Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkumham), Prof. Dr. Cecep Darmawan (Guru Besar UPI) serta Tedy Tjahyono (Dirut PT. PBB).
Dalam diskusi, disampaikan bahwa pada pasal 20 UU No.12 tahun 2006, Naturalisasi ditujukan untuk Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Eko Noer Kristiyanto mengungkapkan, kegiatan ini menjadi forum diskusi interaktif, sehingga membantu untuk menentukan suatu kebijakan yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat.(Ayi).