
RANCAEKEK,(transtwonews) – Pemdes Rancaekek kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung menggelar Musyawarah Khusus ( MUSDESUS) untuk mem bahas tentang penataan Desa yang di laksanakan di aula Desa Rancaekek kulon. Jumat,( 23/05/2025).
Acara Musdesus ini di Hadirir oleh kepala desa Helmi Yuzak SH, Ketua Bpd,Bakbinsa, Camat rancaekek,Kasipem,Para Ketua RT dan RW dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Helmi Yuzak SH, mengtakan,dalam musdesus ini Ketua RT dan RW memiliki peran serta yang sangat penting menunjukan adanya dukungan luas dari tingkat bawah sampai tingkat atas terhadap inisiatif pembangunan dan kemandirian ekonomi desa.
“Ketua RT dan RW sangat perperan sekali, dalam proses musyawarah peserta aktip maupun sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membantu menyampaikan aspirasi mengkordinasikan partisipasi warga serta hasil keputusan musdesus dapat di implementasikan di tingkat lingkungan dan memberikan masukan terhadap program program yang di hasilkan musdesus ini.”kata Kepala Desa
Kepala Desa Rancaekek kulon HELMI YUZAK.SH. menjelaskan terkait pemekaran Desa tidak semudah ,karena sudah di atur ,dan ada aturan nya pelaturan pemerintah,Jelasnya
Lebih lanjut ketua BPD TONI SUARSA .SH. menuturkan,Syarat-syarata pemekaran Desa ada beberapa syarat yang Harus di ntemuh di antaranya,minimal sudah 5 tahun,jumlah penduduk 6000 jiwa 1200 kk untukasing masing desa,memiliki akses transpirtasi antar wilayah,sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa,memiliki pitensi SDA,SDM dan sumber daya pendukung,peta wilayah ditetapkan peraturan bupati,sarana prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik,tersedianya dana oprasional peng hasilan tetap dan tujangan perangkat pemerintahan sesuai ketentuan per undang undangan dan cakupan wilayah desa terdiri atas dusun.
Terkait pemekaran desa bukan jadi penghalang ini sudah ditetapkan aturan yang sudah ditentukan pemerintah sesuai Udang-Undang, pemekaaran bukan jarak sebentar segala apapun sudah di tentukan oleh aturan Bupati dan Pemerintah Pusat.Pungkasnya
Penulis:Juanda