PEMDES

Pemdes Rancaekek Kulon Gelar MUSDESUS Pemekaran Desa

Penulis Juanda

RANCAEKEK,(transtwonews) – Pemdes Rancaekek kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung menggelar Musyawarah Khusus ( MUSDESUS) untuk mem bahas tentang penataan Desa yang di laksanakan di aula Desa Rancaekek kulon. Jumat,( 23/05/2025).

Acara Musdesus ini di Hadirir oleh kepala desa Helmi  Yuzak  SH, Ketua Bpd,Bakbinsa, Camat rancaekek,Kasipem,Para Ketua RT dan RW dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Helmi  Yuzak  SH, mengtakan,dalam  musdesus ini Ketua RT dan RW  memiliki  peran  serta  yang sangat penting  menunjukan adanya dukungan luas dari tingkat  bawah sampai tingkat atas terhadap  inisiatif  pembangunan  dan kemandirian  ekonomi desa.

“Ketua RT dan RW sangat perperan sekali, dalam proses musyawarah  peserta aktip maupun  sebagai  penghubung antara pemerintah desa  dan masyarakat  untuk membantu  menyampaikan  aspirasi  mengkordinasikan partisipasi warga serta hasil keputusan  musdesus  dapat  di implementasikan di tingkat  lingkungan  dan memberikan  masukan terhadap  program program  yang di hasilkan  musdesus ini.”kata Kepala Desa

Kepala Desa Rancaekek kulon HELMI  YUZAK.SH. menjelaskan terkait pemekaran Desa  tidak semudah  ,karena sudah di atur ,dan ada aturan nya  pelaturan pemerintah,Jelasnya

Lebih lanjut ketua BPD TONI SUARSA .SH.  menuturkan,Syarat-syarata pemekaran Desa ada beberapa syarat yang Harus di ntemuh di antaranya,minimal sudah 5 tahun,jumlah penduduk 6000 jiwa 1200 kk untukasing masing desa,memiliki akses transpirtasi antar wilayah,sosial budaya yang dapat menciptakan  kerukunan hidup  bermasyarakat  sesuai  dengan adat istiadat  desa,memiliki pitensi  SDA,SDM dan sumber daya pendukung,peta wilayah  ditetapkan peraturan bupati,sarana prasarana bagi pemerintahan desa  dan pelayanan publik,tersedianya dana  oprasional  peng hasilan tetap  dan tujangan  perangkat  pemerintahan  sesuai ketentuan  per undang undangan dan cakupan wilayah  desa  terdiri atas dusun.

Terkait pemekaran desa bukan jadi penghalang ini sudah ditetapkan  aturan  yang sudah ditentukan  pemerintah sesuai Udang-Undang, pemekaaran bukan jarak sebentar  segala apapun  sudah di tentukan  oleh aturan Bupati dan Pemerintah Pusat.Pungkasnya

Penulis:Juanda

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button