Indramayu ( Transtwonews) – Gambaran Indramayu di tahun 2026 “Gelap Gulita” bukan berarti PLN tidak berfungsi menerangi Wilayah Kabupaten Indramayu, tetapi tata kelola Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Indramayu H Syaefudin tidak memberikan kinerja yang progresif dalam penyelesaian kasus-kasus.
Dijelaskan H Dudung Badrun SH MH Advokat Kondang dan selaku Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara pada Transtwonews.com, Pertama Kasus BPR Karya Remaja yaitu status Bank dalam status Resolusi karena ijinnya dicabut oleh OJK sejak tanggal 11 September 2023.
OJK menyerahkan likuidasi terhadap hak dan kewajiban Nasabah BPR KR kepada LPS terhitung sejak tanggal 12 September 2023 sampai tanggal 11 September 2028.
Lebih lanjut dikatakan H Dudung Badrun, akan tetapi BPR KR yang sahamnya 100 persen dimiliki Pemkab Indramayu masih tetap ada dan hidup karena BPR KR Badan Hukum Perusahaan yang dibentuk berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jo Perda Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Jo Perbup Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
Ditegaskan H Dudung Badrun, Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemegang Modal ( KPM ) bertanggung jawab atas hilang/terjualnya Asset BPR KR berupa Tanah Bangunan dan lainnya, menurut laporan RUPS BPR KR tanggal 18 Januari 2022 memiliki Asset senilai Rp.741.709.187.984.18,-
Bupati Indramayu selaku KPM BPR KR tidak menonton saja, sekiranya Asset BPR KR dijual oleh tim likuidasi LPS, melainkan harus menjaga nilai harga yang sesuai dan prosedur penjualan yang benar yang secara tegas diatur oleh Perda Indramayu nomor 9 tahun 2019 dalam pasal 27 huruf g “Menjual, menjaminkan atau melepaskan Asset milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas”.
Ditambahkan H Dudung Badrun SH MH, oleh karena itu masyarakat atau nasabah BPR KR salah alamat mengejar debitur BPR KR yang masih menunggak melalui jalur-jalur Tindak Pidana Korupsi, karena semestinya yang patut dikejar adalah tanggung jawab pemilik saham BPR KR KPM nya, adalah Bupati Indramayu yang sekarang adalah Lucky Hakim, tandasnya. ( Kamal ).


















