BANDUNG, ( Transtwonews) – Pihak yang bersengketa, dalam persidangan di PTUN Bandung, perkara nomor 247/G/2025/PTUN.BDG, pada Rabu (14/1/2026) telah sesuai dengan obyek sengketa, yakni keputusan tanggal 20 November 2025 dari Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu tahun 2025 yang kemudian diikuti oleh Pengumuman Calon Kuwu Tinumpuk, tanggal 4 Desember 2025.
Kesesuaian obyek sengketa ini kemudian menuntut dipanggilnya para Calon Kuwu Tinumpuk oleh PTUN Bandung pada persidangan berikutnya, yakni : 1. Lisriyani, 2. Durian, 3. Andri, 4. Tanurih dan 5. Surenda.

Ditegaskan Kuasa hukum penggugat Wiyadi, advokat H. Dudung Badrun, SH.,MH., optimistis gugatannya dikabulkan dengan dasar hukum yang kuat. “Sehingga hasil Pilwu Desa Tinumpuk tanggal 10 Desember 2025 BATAL/TIDAK SAH karena cacat hukum prosesnya,” tegas Dudung.
Dalam persidangan ini, hadir penggugat Wiyadi bersama kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun, SH.,MH., kemudian Tergugat I Panitia Pemilihan Kuwu Serentak 2025 Kabupaten Indramayu yang diwakili oleh Wurid, SH dari Bagian Hukum Pemkab Indramayu.
Sedangkan Tergugat II Badan Permusyawaratan Desa Tinumpuk, dihadiri oleh ketua dan beberapa pengurus.
( Kamal )


















