GARUT,(transtwonews) – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta para penadahnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., kepada awak media, Minggu (4/1/2026).
AKP Agus Kustanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor serta dua orang penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Korban diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Sementara pelaku pencurian berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Adapun dua pelaku penadahan masing-masing berinisial D (40) dan RA (35), warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda warna putih bernomor polisi D 5168 VDO dalam kondisi tidak dikunci kontak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan pelaku utama. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dua pelaku penadahan di wilayah Kecamatan Banjarwangi.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Garut


















