Sumedang,(transtwonews) – Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP ayat (2). Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Jatinangor/Polres Sumedang/Polda Jabar, tertanggal 07 Januari 2026.
Peristiwa curas ini menimpa seorang warga bernama Guruh Permana Sidik (27), beralamat di Jl. Karees Sapuran No. 36 Blok 121 RT 05 RW 01 Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kejadian berlangsung pada Rabu, 07 Januari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, bertempat di Dusun Ciawi RT 003 RW 005 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online menerima order pengantaran barang di wilayah Jalan Caringin, Kota Bandung. Korban kemudian menerima barang dari dua orang yang tidak dikenal dan mengantarkannya ke alamat tujuan di wilayah Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Jatinangor.
Setibanya di lokasi tujuan, korban bertemu dengan orang yang mengaku sebagai penerima barang. Saat paket dibuka di hadapan korban, pelaku secara tiba-tiba mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian dengan memperlihatkan surat perintah tugas palsu. Pelaku kemudian menuduh korban sebagai penadah narkoba dan mengancam akan memenjarakan korban selama 15 tahun.
Ketika korban mencoba menghubungi keluarganya, pelaku merampas handphone korban serta menodongkan benda yang menyerupai senjata api. Karena merasa terancam keselamatannya, korban melarikan diri sambil meminta pertolongan warga dan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar.
Setelah situasi dinilai aman, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Jatinangor berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Nana Suhana bin Sobarna (20), warga Desa Cinanjung, Kecamatan Jatinangor, serta Novitasari binti Mulyana (28), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Jatinangor mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat melakukan transaksi atau pengantaran barang, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan.
Suber : Humas Polres Sumedang


















