Garut, (transtwonews)– Unit Reskrim Polsek Garut Kota mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa gergaji. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kejadian penganiayaan dilaporkan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota. Korban diketahui berinisial FF (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd. menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial R (32), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban menegur terduga pelaku yang diduga mengambil rumput di lahan milik korban. Teguran tersebut memicu cekcok mulut yang berujung pada upaya pemukulan, namun sempat dilerai oleh warga sekitar.
Tak berselang lama, terduga pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebuah gergaji dan diduga melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Garut Kota. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu buah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter sebagai barang bukti.
“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2018 dan 2020. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Garut Kota, Jumat (9/1/2026).
Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas kamtibmas serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Sumber: Humas Polres Garut


















