Indramayu ( Transtwonews ) – Pengaduan AMP Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) dimana ada bentuk kerugian negara /dana Desa sendang yang di gunakan untuk skala non prioritas yaitu pembangunan PAUD BKB Kemas Dahlia dan sarana jalan hal ini dana desa di gunakan untuk sarana pasum pengusaha kaplingan yang berdampak harga kapling tinggi dan bisa laku keras ini sebuah bentuk dana desa di gunakan untuk memperkaya orang lain.
Dijelaskan Ketua AMP Desa Sendang Tasripin pada Transtwonews.com, Sabtu 09/01/2025, bahwa status PAUD BKB Kemas Dahlia itu milik yayasan yang berstatus swasta,bukan paud milik desa sementara dana desa tak bisa di gunakan untuk membangun gedung sarana dan pembiayaan kegiatan paud kecuali keadaan bencana alam dan bencana sosial di desa sendan sepanjang tahun 2025 tak ada bencana sosial dan bencana alam dan paud di sendang sudah banyak dari ujung ke ujung desa sendang ada paud ,maka itu bertentangan dengan aturan mulai oerda hingga undan undang nomer 6 yang menyatakan bahwa anggaran dana desa tak boleh di gunakan untuk memperkaya diri sendiri orang lain dan Golongannya, ditambah pemberian/ hibah tanah kapingaan dari pengusaha kaplingan untuk gedung paud bkb kemas Dahlia.
Ditegaskan Tasripin, diindikasikan tdk memiliki /mengantongi izin operalih lahan sebab tanah paud itu berdasarkan ATR itu tanah pertanian yang di lindungi sebagai sentra pangan nasional dalam bentuk apapun di atas tanah ini tak boleh di bangun ini harga mati kecuali ada izin kusus dari kementerian dan ini pun gak mudah memperoleh izin nya karena izin ke kementrian harus melalui rekomendasi bupati dan bupati sejak zaman ibu Nina belum ada perubahan sama sekali sehingga pengusaha developer sangat sulit untuk memperoleh izin dan di zaman pa Lucy yang baru satu tahun belum ada perubahan kebijakan tentang hal ini.
Lebih lanjut dikatakan Tasripin, dalam hal ini bukan hanya masyarakat sendang melalui Dana Desa ,tapi juga masjid Al ishlah desa Sendang tanah wakaf pintu utama/ gerbang masjid al ishlah halaman masjid menjadi Gang Masjid, termasuk yang di rugikan adalah developer yang memiliki izin resmi apa lagi developer terdekat wilayah sendang yang memiliki izin resmi, seperti perumahan Wijaya Kusuma dll
Maka indikasi perbuatan melawan hukum ini sudah melampaui batas dari niram adat norma agama dan norma aturan negara telah di langgar
Ini semua karena gratifikasi hibah tanah 21 bata yang hanya bernilai Rp 40. 000 000,dia memperoleh keuntungan dari harga penjualan kaplingan nya, ujarnya.
( Kamal )


















