Indramayu ( Transtwonews) – Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, disebut Lex Spesialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang Pers, Media dan Kebebasan Jurnalistik.
Bukan sekedar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja Jurnalistik, Wartawan dan kebebasan berpendapat.
Dijelaskan Aceng Syamsul Hadie bahwa Lex Spesialis derogat Legi Generali adalah asas hukum yang berart; ” Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum’
Artinya jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik ( khusus) maka yang spesifik itu yang berlaku, tuturnya.
Ditegaskan Aceng Syamsul Hadie, Wartawan itu tidak bisa Dipidanakan selama berita yang disajikan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengan aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik, ungkap Aceng Syamsul Hadie S. Sos,MM selaku Ketua Dewan DPP ASWIN ( Asosiasi Wartawan Internasional ).
Lebih lanjut dikatakan Aceng Syamsul Hadie, bahwa dalam konteks hukum Pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU lain yang bersifat umum.
Aceng memberikan contoh, jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah dan yang lainnya, maka hal seperti itu sudah ada dalam UU Pers seperti pada pasal 4.5,7 dan 11 untuk penyelesaiannya, diantaranya seperti hak jawab, hal tolak, hak koreksi ( pelurusan berita ) kode etik jurnalistik dan apabila perusahaan Pers ( media ) tidak melayani hak jawab dan koreksi maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers pasal 18 ayat 2, tandasnya.
Ditambahkan Aceng, itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus pemberitaan di media, bukan langsung menggunakan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP ( pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan ).
Oleh sebab itu mengapa UU Pers disebut Lex Spesialis terhadap KUHP, tutur Aceng Syamsul Hadie yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar DPP JMI ( Jurnalis Media Indonesia ).
Ditegaskan Aceng Syamsul Hadie, ia juga memberikan gambaran bahwa sebuah undang-undang dapat disebut Lex Spesialis jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini;
1.Mengatur bidang khusus UU tersebut fokus pada satu sektor tertentu, bukan umum.Contohnya UU Pers ( media ), UU Lingkungan Hidup dan UU Ketenagakerjaan.
2.Ada tumpang tindih dengan UU umum topik yang diatur juga tercantum di UU umum tetapi dengan pengaturan lebih spesifik.
3.Mengandung aturan yang lebih rinci menjelaskan prosedur, sanksi, hak dan kewajiban secara lebih mendalam dibanding UU umum.
4.Diberikan prioritas penerapan dalam konflik hukum, UU ini diprioritaskan untuk diterapkan pada kasus yang sesuai bidangnya.
5.Diakui oleh praktik hukum dan putusan pengadilan sering disebut dan ditetapkan oleh hakim, praktisi atau lembaga hukum sebagai Lex Spesialis.
Kami selaku bagian dari insan pers nasional berharap kepada semua pihak khususnya APH ( Aparat Penegak Hukum ) agar lebih profesional dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan Wartawan, pungkas Aceng Syamsul Hadie.
( Kamal )


















