Garut(Transtwonews) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H. menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sdr. S (47), Sdr. D (52), dan Sdr. F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
“Peristiwa pengrusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh Sdr. S dan Sdr. D pada Jumat, 21 November 2025. Lokasi kejadian berada di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).
AKP Joko menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas area mencapai 7.500 meter persegi.
“Pengrusakan dilakukan dengan tujuan lahan kebun teh tersebut akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” jelasnya.
Sementara itu, Sdr. F (37) diketahui berperan sebagai penyandang modal, dengan memberikan bibit tanaman kepada Sdr. S dan Sdr. D. Ketiganya sepakat melakukan sistem bagi hasil setelah masa panen.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Polres Garut menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Garut


















