Garut | Transtwonews – Personel Polsek Garut Kota, Polres Garut, mengamankan seorang pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk dan mengganggu ketertiban umum saat patroli malam di kawasan Ceplak, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis malam (18/12/2025).
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa pemuda tersebut berinisial Sdr. FRP (24), warga Dayeuhandap, Kecamatan Garut Kota. Yang bersangkutan diamankan karena terpengaruh minuman keras dan bertindak meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang dan pembeli di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas patroli mendapati seorang pemuda dalam keadaan mabuk dan mengganggu warga yang sedang berjualan serta para pembeli di kawasan Ceplak. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar AKP Zainuri.
Setelah diamankan, pemuda tersebut dibawa ke Mapolsek Garut Kota untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memberikan imbauan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Garut Kota menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Polsek Garut Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Garut


















