Bandung ( Transtwonews ) – Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung terkait penetapan calon Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung.
Perkara ini teregister dengan nomor Perkara: 212/G/PTUN-BDG, dengan penggugat H Wiyadi yang dikuasakan pada Kuasa Hukumnya Advokat H Dudung Badrun SH MH, dan Panitia Pemilihan Kuwu Pemkab Indramayu sebagai tergugat. Berdasarkan panggilan pengadilan, pihak tergugat telah dipanggil secara sah.
Proses Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk dinilai Cacat Hukum jika tetap dipaksakan.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat H Dudung Badrun SH MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilwu saat proses hukum masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan serius secara hukum, tuturnya.
Dalam keterangannya, ia mengatakan ” Kami menegaskan bahwa selama perkara ini masih dalam proses persidangan di PTUN, tahapan Pilwu seharusnya dihentikan sementara. Jika tetap dipaksakan, maka berpotensi kuat melahirkan produk hukum yang cacat secara administratif dan dapat digugat kembali dikemudian hari”, tegas H Dudung Badrun.
Peringatan terkait penerbitan SK Bupati, lebih lanjut H Dudung Badrun, ia juga menyoroti potensi resiko hukum apabila Surat Keputusan ( SK ) Bupati tetap diterbitkan ditengah sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.
H Dudung Badrun menegaskan ” Setiap pejabat publik terikat oleh sumpah jabatan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Menerbitkan SK dalam kondisi proses hukum yang masih berjalan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemerintahan dan bisa menjadi objek sengketa hukum baru”, tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mekanisme sanksi terhadap pejabat merupakan kewenangan lembaga negara sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Upaya mencari kepastian hukum; menurut pihak.penggugat, langkah gugatan ini dilakukan bukan untuk menghambat pesta demokrasi di Desa, tetapi justru untuk memastikan bahwa seluruh tahanan Pilwu harus berjalan sesuai aturan hukum.
Ditambahkan H Dudung Badrun, ” Gugatan ini bukan untuk merusak proses demokratisasi desa, tapi untuk menjaga marwah hukum dan keadilan. Kami ingin Pilwu berjalan bersih, transparan dan akuntabel, sehingga siapapun yang terpilih benar-benar lahir dari proses yang sah,” ujarnya.
Imbauan kepada masyarakat;
Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada masyarakat Desa Tinumpuk dan sekitarnya untuk tetap menjaga situasi desanya tetap kondusif.
” Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” pungkasnya.
( Kamal )


















