Indramayu ( Transtwonews) – Sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025: Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas kinerja pemerintah daerah.
Sejalan dengan hal itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Junaedi ST komisi 4 Bidang Pembangunan yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bappeda) dari dapil 12 Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
H Junaedi ST salah satu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang aktif melakukan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah di Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/12/2025).
Dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2025, dihadiri Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Junaedi ST, Pengurus DPC PKS se Dapil 2 Kabupaten Indramayu, Pengurus DPRanting PKS se Dapil 2 Kabupaten Indramayu dan puluhan Relawan Sedulur Mas Jun ( SMJ ) se Dapil 2 Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan ini Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Junaedi ST menyerahkan sumbangan berupa soundsystem portabel kepada 4 ( empat ) Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) se Dapil 2 Kabupaten Indramayu, masing-masing DPC PKS Kecamatan Karangampel, DPC PKS Kecamatan Juntinyuat, DPC PKS Kecamatan Kedokanbunder dan DPC PKS Kecamatan Krangkeng.
Dijelaskan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Junaedi ST, semua Anggota DPRD Provinsi Jawa semuanya melakukan kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan Dapilnya masing-masing, adapun tujuannya untuk pertama membantu menginformasikan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kedua untuk membantu warga untuk berperan serta terlibat dalam proses pengawasan dalam rangka pembangunan yang lebih baik, dan diluar hal itu terhadap Anggota DPRD Provinsi tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal, karena keterbatasan teritorial.
Lebih lanjut dikatakan H Junaedi ST, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan aturan, pungkasnya. ( Kamal )


















