Indramayu ( Transtwonews ) — Hampir dua tahun terakhir ini setelah ijin BPR KR dicabut oleh OJK terlihat tambah gaduh dan liar.
Dijelaskan H Dudung Badrun SH MH Advokat kondang, pada Transtwonews
Com dikediamannya Minggu 28/12/2025, pertama, kepanikan nasabah menarik DPRD Indramayu sebagai pengawas secara politis ikut panik bahkan ikut menjauhkan penyelesaian kasus BPR KR yang benar dan tepat seperti rekomendasinya agar hak nasabah dibiarkan dan pembiaran ijin BPR KR dicabut oleh OJK.
Kedua,Publik hanya mengejar agar 16 kordinator debitur ditarik sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Ditegaskan H Dudung Badrun SH MH, sepertinya Penyelidik/Penyidik Tipikor gamang untuk menetapkan 16 orang kordinator debitur menjadi Tersangka.
Ia menambahkan, hal tersebut dapat diprediksi jika 16 orang tsb ditetapkan sebagai Tersangka maka jika mereka melakukan perlawanan akan dapat mengungkap dua hal yaitu siapa yang memberi fasilitas sehingga mereka 16 orang dapat menjadi kordinator penerima kredit.Kedua,siapa yang menjadikan BPR KR bangkrut sehingga ijinnya dicabut, ujarnya.
( Kamal )


















