Indramayu ( Transtwonews ) – Masyarakat Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang, menemukan beberapa hal krusial terkait dengan Pembangunan Gedung PAUD BKB Kemas Dahlia Desa Sendang yang menelan Anggaran Rp.590.800.700,- dari Dana Desa ( DD ) Anggaran tahun 2025.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang melayangkan surat permohonan klarifikasi tertulis atas poin-poin krusial kepada Kuwu Amin yaitu, 1.Status Kepemilikan dan alih fungsi lahan ( Agraria ), 2.Perijinan Bangunan Gedung ( IMB ),3.Legalitas Lembaga Pengelola ( Yayasan ), 4.Indikasi Penyalahgunaan Dana dan Konflik Kepentingan, 5.Status Aset Jalan dan serah terima Fasum, 6.Disparitas ( perbedaan) Data Anggaran
Berdasarkan keenam poin-poin krusial tersebut Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kuwu Desa Sendang Amin SpdI.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang Tasripin di Markas AMPD Desa Sendang, pada Media online Transtwonews Rabu 24/12/2025, hal ini kami lakukan sebelum langkah kami mengajukan surat pengaduan pada Aparat Penegak Hukum ( APH ), karena hal ini merupakan harga mati bagi masyarakat Desa Sendang, untuk menyampaikan ke publik atas temuan-temuan terhadap hal-hal atas pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh oknum Kuwu Amin yang tidak transparan.
Lebih lanjut dikatakan Tasripin, oleh karena itu Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang per hari ini melayangkan surat permohonan klarifikasi pada Pemerintah Desa Sendang untuk dijawab oleh Kuwu Amin dengan tembusan kepada Forkompincam Kecamatan Karangampel, Bupati Indramayu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, terkait dengan pembangunan Gedung PAUD BKB Kemas Dahlia Desa Sendang yang kami temukan beberapa hal yang krusial.
Ditegaskan Tasripin, terkait dengan surat permohonan klarifikasi kepada Kuwu Desa Sendang Amin SpdI tersebut baik dijawab ataupun tidak dijawab oleh Kuwu Amin, kami akan tetap teruskan pengaduan ini dan per hari 10 hari kerja dari hari ini kami akan buat laporan pengaduan masyarakat Desa Sendang pada Aparat Penegak Hukum ( APH ) ke Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ).
Ditambahkan Tasripin, pengaduan itu terkait dengan dengan pembangunan Gedung PAUD BKB Kemas Dahlia Desa Sendang yang menelan Anggaran hampir 40 persen dari Dana Desa ( DD ) anggaran Tahun 2025, yaitu 1.PAUD BKB Kemas Dahlia Rp.386.542.700,-, 2.Cor Ready Mix halaman PAUD Rp. 37.058.000,-. 3.Cor Ready Mix Jalan Usaha Tani ( Akses Kavling ) Rp.116.677.000′- 4.Cor Ready Mix gang Masjid ( Akses masuk ) Rp.50.523.000,- jumlah total Rp. 590.800.700,-.
Ditambahkan Tasripin, kemudian kami menemukan adanya disparitas atau perbedaan data Anggaran yaitu ditemukan selisih angka antara laporan realisasi yang ditandatangani Kuwu Amin per tanggal 18 Desember 2025 dengan data papan proyek tersebut.
Dimana total realisasi Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 Rp.386.542.700,- sedangkan pada data papan proyek sebesar Rp.376.942.700.
Disini terpaut selisih pembengkakan sekitar Rp.9.600.000,-.
Kami mohon konfirmasi data yang mana yang valid dan mohon sertakan salinan RAB final serta SPP pencairan terkait pembangunan tersebut.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang menunggu jawaban tertulis dan salinan atas dokumen pendukung dari Kuwu Amin, dalam waktu selambat-lambatnya 10 ( sepuluh) hari kerja sesuai standar pelayanan informasi publik pada Peraturan Komisi Informasi ( PERKI ) nomor 1 tahun 2018 pasal 14, dan kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan melayangkan surat pengaduan pada Aparat Penegak Hukum ( APH ) ke Polda Jawa Barat, ujar Tasripin.
( Kamal )


















