Indramayu ( Transtwonews) – Sesuai dengan regulasi tahapan Pemilihan Kepala Desa ( Pemilihan Kuwu ) sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 30 Tahun 2025.
Saat ini tahapan Pemilihan Kuwu serentak yang bakal digelar pada 10 Desember 2025, sudah memasuki tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas Bagi Bakal Calon Kuwu.
Adapun jadwal tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas itu dari tanggal 11 hingga 21 Nofember 2025.
Tim Verifikator Tingkat Kecamatan Kedokanbunder yang dipimpin Camat Kedokanbunder Roshadian Purnama SH, menggelar kegiatan tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas bagi Bakal Calon Kuwu dari Desa Kedokanagung dan Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder.
Adapun ke 7 orang Bakal Calon Kuwu yang ikut kegiatan tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas, yaitu dari Desa Kedokanagung; 1.Nalinda, 2.H Kasdi dan 3.H Samsunahar kemudian Desa Cangkingan 4 bakal calon Kuwu antara lain H. Didi Wahyudi, Kardi, Kadika dan Fajri.
Kegiatan ini dihadiri Camat Kedokanbunder Roshadian Purnama SH, Sekcam Kedokanbunder Awan Gunawan S.Sos, Danramil Karangampel – Kedokanbunder Kapten Dadang Iskandar, Kapolsek Ipda Eryana, Kepala KUA Kedokanbunder Saefudin Zuhri,S.Ag, Kepala Puskesmas Kedokanbunder, dan 6 Balon Kuwu dari dua desa serta puluhan Undangan lainnya.
Kegiatan berjalan cukup kondusif yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kedokanbunder, Rabu 12/11/2025.
Camat Kedokanbunder Roshadian Purnama SH, menuturkan pada awak media saat ini tim Verifikator Tingkat Kecamatan Kedokanbunder melakukan tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas bagi Bakal Calon Kuwu dari Desa Kedokanagung dan Desa Cangkingan sebanyak 7 orang Bakal Calon Kuwu.
Ditambahkan Camat Roshadian Purnama SH, pihaknya berharap ke 7 Bakal Calon Kuwu dengan mengikuti tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas bagi para Bakal Calon Kuwu untuk ditetapkan sebagai Calon Kuwu Desa Kedokanagung dan Desa Cangkingan dimana waktu penetapannya akan ditetapkan pada tanggal 21 Nofember 2025, semoga hal ini yang terbaik untuk Desa Kedokanagung dan Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder yang akan menggelar Pemilihan Kuwu serentak pada tanggal 10 Desember 2025 nanti, pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkingan Edi Turmudzi, mengatakan pada saat ini ada 4 orang Bakal Calon Kuwu yaitu H.Didi Wahyudi, Kardi, Kadika dan Fajri.
Namun sampai pelaksanaan kegiatan Tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas yang digelar oleh Tim Verifikator Tingkat Kecamatan Kedokanbunder yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kedokanbunder untuk tiga Bakal Calon Kuwu sudah selesai ikut kegiatan tahapan ini namun sampai selesai waktu pelaksanaan hingga sore Bakal Calon Kuwu atas nama Fajri belum juga hadir, kami Panitia Pemilihan Kuwu masih memberikan kesempatan untuk Balon Kuwu Fajri.
Kami sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkingan masih memberikan kesempatan pada yang bersangkutan, semua dengan regulasi dan aturan yang diatur pada Perbup nomor 30 Tahun 2025.
Kami masih memberikan waktu sesuai dengan tahapan ketentuan Verifikasi Tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas yaitu tanggal 11 hingga 21 Nofember.
Apabila Balon Kuwu atas Fajri tidak mengindahkan ketentuan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan beliau tidak ikut kegiatan tahapan Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas, maka Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cangkingan menyatakan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan kami coret nama nya sebagai Calon Kuwu Desa Cangkingan, tuturnya.
( Kamal )


















