Cirebon,(transtwonews) – Jajaran Polresta Cirebon melalui Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/10/2025), setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman Masjid Baitul Huda, Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon,Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor milik warga yang diparkir di halaman masjid dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
“Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melapor ke Polsek Babakan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, surat kendaraan, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku CR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Babakan. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan serupa.
(Sc:Sosial Media Humas Polda Jabar)
—