Indramayu (Transtwonews) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol serta jutaan batang rokok ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Gedung Wisma Haji Indramayu, Jalan Olahraga No. 1, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, pada Jumat (10/10/2025).
Acara dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, 310 liter minuman tradisional seperti tuak, ciu, dan arak, serta 1.627.406 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Cirebon sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Indramayu, Edy Junaedi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal,” tegas Edy Junaedi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Indramayu yang berhalangan hadir karena menghadiri agenda penting di Bandung bersama Gubernur Jawa Barat.
Teguh menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Indramayu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.
Dalam kesempatan itu, Teguh memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat — mulai dari Polres, Kejaksaan, TNI, Bea Cukai, hingga masyarakat — atas peran aktifnya dalam memberantas barang ilegal di Indramayu. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras serta barang ilegal lainnya.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Kepala KPP Pratama, Komandan Subdenpom 33 Indramayu, Kepala Rutan Indramayu, serta Ketua MUI Kabupaten Indramayu.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Indramayu menegaskan pentingnya sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mewujudkan Indramayu yang religius, aman, serta bebas dari peredaran barang ilegal.
(Kamal)