Pangandaran, (Transtwonews) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut melalui Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Yunias William Robinson Sauyai, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Siti Rohmah Arfah dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Shella Dewi Permatasari, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada Rabu (15/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pangandaran ini bertujuan untuk menjalin sinergi serta mengagendakan audiensi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
.
Dalam kesempatan tersebut, tim Bapas Garut terlebih dahulu diterima oleh Sekretaris Pribadi Bupati Pangandaran, Bapak Andi, sebelum diarahkan untuk bertemu dengan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ibu Ade Lia Susanti, mengingat Bupati Pangandaran, Ibu Hj. Citra Pitriyami, tengah melaksanakan kegiatan di tempat lain.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyambut baik maksud koordinasi yang disampaikan oleh Bapas Garut dan akan menindaklanjuti dengan melaporkan rencana audiensi tersebut kepada Ibu Hj. Citra Pitriyami untuk penjadwalan lebih lanjut.
Yunias William Robinson Sauyai, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal menuju kegiatan audiensi yang lebih komprehensif.
“Kami ingin memperkenalkan secara langsung peran dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam konteks penerapan KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif. Melalui audiensi nanti, kami berharap adanya sinergi program dan dukungan lintas sektor sehingga pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dapat semakin optimal di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran,”
ungkap Yunias William Robinson Sauyai.
Sementara itu dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala Bapas Kelas II Garut, Kiki Oditya Hernawarman, yang sedang melaksanakan kegiatan di tempat lain, menyampaikan bahwa penugasan Kasubsi BKA bersama dua Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran merupakan langkah awal membangun sinergi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Peran Pembimbing Kemasyarakatan kini semakin strategis, terutama dalam mewujudkan prinsip keadilan restoratif yang diamanatkan dalam KUHP baru. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar upaya pembinaan dan pendampingan bagi klien pemasyarakatan dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala Bapas Kelas II Garut, Kiki Oditya Hernawarman.
Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi, menandai langkah awal penguatan sinergi antara Bapas Garut dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu berbasis keadilan restoratif.pungkasnya (Ayi Ahmad)


















