Polsek Jatinangor Ungkap Kasus Penganiayaan Bermodus Pemalakan di Depan PT Kahatex

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang,(transtwonews) – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB di depan PT Kahatex, Dusun Cipasir, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Pelaku berinisial SK (Sandi Kusdinar alias Abet), seorang wiraswasta asal Desa Jelegong, Rancaekek, melakukan penganiayaan terhadap korban Nana Suryana (NS) setelah sebelumnya sempat meminta uang namun tidak diberikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanan setelah berusaha merebut senjata tajam berupa golok yang digunakan oleh pelaku.

Kejadian bermula saat korban sedang berjualan di depan PT Kahatex. Pelaku datang dan meminta uang, namun korban menolak. Terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh warga sekitar. Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam dan menyerang korban. Dalam perlawanan, korban berhasil menangkis serangan menggunakan besi dan sempat berebut golok dengan pelaku hingga mengalami luka-luka.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025, Unit Reskrim Polsek Jatinangor yang dipimpin oleh IPDA Hendi Setiawan, S.E. segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 16 Juli 2025, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Rancaekek. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Statement Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.:

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius, terlebih terhadap tindak kekerasan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pelaku telah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami imbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila terjadi kejadian serupa di lingkungan masing-masing. Polsek Jatinangor akan terus hadir untuk memberikan rasa aman.”

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah golok yang digunakan pelaku dalam aksinya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Jatinangor.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung
Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan
Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Bobol Rumah Subuh Hari, Pelaku Curanmor Honda Beat Berhasil Diamankan Polsek Garut Kota
Geng Motor Brutal Melukai 3 Pemuda di Kedokanbunder Wetan Indramayu, Pelaku Masih Buron

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:56

Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:39

Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:12

Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku

Berita Terbaru