Unit Tipikor Polres Puwakarta Periksa Kepala Desa Tegaldatar Diduga Ada Penyelewengan ADD

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta,(Transtonews) – Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perpu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Begitu pula, pendapatan asli Desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.

Dana desa digunakan sebagai mana dalam Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak hal nya dengan Dana Desa yang ada di Desa Tegaldatar, kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta yang di duga ada penyelewengan anggaran Desa dari tahun ke tahun, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan pihak Unit Tipikor Porles Purwakarta beberapa waktu yang lalu.

Setelah adanya informasi tersebut awak media Transtwonews mengkonfirmasi ke Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, untuk menanyakan alokasi Dana desa dari tahun, Rabu (09/10/2024)

Namun Devi selaku Sekdes Desa Tegaldatar, Saya bingung mau jawab apa terkait pengalokasian dana desa, karena saya ga pernah dilibatkan dalam hal apapun termasuk terkait penggunaan dana desa dari tahun ke tahun, kata Devi saat di konfirmasi awak media,

Ketika ditanya terkait adanya pemeriksaan dari Unit Tipikor Polres di duga adanya penyelwengan dana desa, Devi tidak mau menjawab terlihat penuh rasa kebingunangan,

Kata Devi, Saya tidak mau berstatmen mengenai hal itu karena takut salah, namu setahu saya kades selalu menghindar dan tidak mau sitemui ketika kedatangan rekan – rekan dari media, pungkasnya.
(Red)

Berita Terkait

Pemdes Karangampel Gelar Adat Mapag Sri, Wujud Syukur Atas Hasil Panen
Pemerintah Desa Bulak Lor Jatibarang Gelar Tradisi Mapag Sri, Wujud Syukur Panen Padi
Suradi Kuwu Larangan Jambe, Melantik dan Mengambil Sumpah Perangkat Desa
447 KPM Desa Luwunggesik Kecamatan Krangkeng Indramayu Terima Bantuan Beras CPP Tahun 2026
Abdul Fitri Menang Pada Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu Desa Jatibarang Baru Masa Bakti 2021-2029
H. Tarman SE Resmi Menjabat Kuwu Desa Santing Masa Bakti 2026-2034
Muhammad Taufik Terpilih Sebagai Kuwu PAW Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya
Camat Roshadian Purnama SH, Menggelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Kedokanbunder Tahun 2027

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:39

Pemdes Karangampel Gelar Adat Mapag Sri, Wujud Syukur Atas Hasil Panen

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:29

Pemerintah Desa Bulak Lor Jatibarang Gelar Tradisi Mapag Sri, Wujud Syukur Panen Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:08

Suradi Kuwu Larangan Jambe, Melantik dan Mengambil Sumpah Perangkat Desa

Rabu, 22 April 2026 - 13:37

447 KPM Desa Luwunggesik Kecamatan Krangkeng Indramayu Terima Bantuan Beras CPP Tahun 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:11

Abdul Fitri Menang Pada Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu Desa Jatibarang Baru Masa Bakti 2021-2029

Berita Terbaru