Panwaslu Kecamatan Krangkeng Kerjasama Dengan Awak Media Terkait Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayi,(Transtwonews) – Indramayu, Konferensi Pers di pimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nur Ali, S. Hi. Masa kampanye pemilu 2024 sudah berlangsung. Tahapan kampanye ini mulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 pebruari 2024.

Bertempat dikantor sekretariat jalan raya Bencirong Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa barat.yang berlangsung Selasa 26 Desember 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat gelar jumpa Pers tentang pengawasan masa kampanye pada pemilu tahun 2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Nur Ali, S. HI.

p

Dijelaskan Ketua Panwaslucam Krangkeng Nur Ali S.HI, bahwa pada tahapan masa kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Krangkeng agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan maksimal.
Disamping itu Nur Ali S.HI berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye,harapnya.
Demikian pula untuk semua anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Krangkeng dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,harapnya.

Kemudian untuk hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

Dikatakan Pipit Fitri Herlina, SE, bahwa di Kecamatan Krangkeng jummlah TPS keseluruhan 198 kemudian untuk bilik laki-laki dan perempuan terpisahkan.

Ditempat yang sama Mufidin, S. HI, menuturkan untuk hal hal lainnya yang dilarang diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu-domba, menggangu keterlibatan umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye,tuturnya.( Kamal )

Berita Terkait

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Rekonstruksi Jalan di Cianjur Jadi Sorotan
Diduga Ditemukan Makanan Tidak Layak Konsumsi Dalam Program MBG di Kecamatan Gantar Indramayu
Eksibisi Pentas Seni SMPN 3 Sindang: Panggung Kreativitas yang Menginspirasi dan Menguatkan Karakter Siswa
FORWIT Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim Piatu Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni: “Jika NU Kuat, Bangsa Tidak Mudah Dipecah Belah
🚨 INFORMASI / MOHON BANTUAN 🚨
Satres Narkoba Polres Garut Amankan Belasan Botol Miras di Wanaraja
Jelang Tahun Baru 2026, Rutan Garut Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:03

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Rekonstruksi Jalan di Cianjur Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 17:54

Diduga Ditemukan Makanan Tidak Layak Konsumsi Dalam Program MBG di Kecamatan Gantar Indramayu

Selasa, 14 April 2026 - 08:02

Eksibisi Pentas Seni SMPN 3 Sindang: Panggung Kreativitas yang Menginspirasi dan Menguatkan Karakter Siswa

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:06

FORWIT Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim Piatu Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:11

Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni: “Jika NU Kuat, Bangsa Tidak Mudah Dipecah Belah

Berita Terbaru