Dua Pelaku Curas Yang Sempat Viral Di Media Sosial,Diamankan Polres Sumedang 

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang,(transtwonews ) – Polres Sumedang berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial MHM (21) dan RP (21) yang merupakan warga Linkungan Burujul Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Jumat (8/9/2023).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Sumedang menerangkan bahwa kejadian yang sempat viral di media sosial, yang menimpa tiga orang korban warga Lingkungan Pasanggrahan Baru Kecamatan Sumedang Selatan tersebut terjadi pada hari Minggu 27 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Pertigaan Gending Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

P

“kejadian ini berawal saat ketiga korban dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dari wilayah Angkrek, saat di perjalanan sekitar Taman Endog korban melihat sekumpulan orang yang berkumpul diwilayah tersebut” ujar AKP Maulana Yusuf.

“selanjutnya pada saat sampai di Pertigaan Gending ketiga Korban diberhentikan oleh kedua pelaku MHM dan RP yang juga mengendarai sepeda motor, setelah berhenti kedua pelaku menghampiri ketiga korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang” lanjutnya.

“setelah melakukan penganiayaan, pelaku MHM meminta uang kepada korban dan mengancam akan membunuh korban, lalu korban memberikan uang yang ada didompetnya sebesar Rp 130.000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada pelaku, dan kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motornya” tambah AKP Maulana Yusuf.

“setelah melaju beberapa meter pelaku MHM berhenti dan turun dari motornya dan kemudian mengambil Helm milik korban lalu pergi dengan membawa helm korban” pungkas AKP Maulana Yusuf.

Kasat Reskrim Polres Sumedang menambahkan para korban baru melaporkan kejadian tersebut seminggu berselang atau pada tanggal 3 September 2023 ke Mapolsek Sumedang Selatan.

Berdasarkan keterangan ketiga korban dan bukti video yang tersebar, Polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada hari Rabu tanggal 6 September 2023.

Kini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah di amankan di Mapolres Sumedang dan diancam dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(Soleh)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung
Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan
Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Bobol Rumah Subuh Hari, Pelaku Curanmor Honda Beat Berhasil Diamankan Polsek Garut Kota
Geng Motor Brutal Melukai 3 Pemuda di Kedokanbunder Wetan Indramayu, Pelaku Masih Buron

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:56

Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:39

Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:12

Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku

Berita Terbaru