DLHK Tegaskan PT Atlasindo Masih Iligal Bupati Karawang Kemana

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) mengelar aksi unjuk rasa.Dok/foto Ujang Aditya

Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) mengelar aksi unjuk rasa.Dok/foto Ujang Aditya

KARAWANG,(transtwonews) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, menyatakan jika aktifitas PT Atlasindo masih ilegal. Pasalnya, perusaan tambang batu amdesit itu belum memperpanjang izin oprasional pertambangannya.

Kepala DLH Karawang, Wawan Setiawan menyatakan jika pihaknya kedatangan Gakum (penegakan hukum) Kementrian Lingkungan Hidup, setalah adanya laporan dari Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. “Gakum menyatakan jika Atlasindo belum bisa melakukan aktivitas pertamnangan sebelum melengkapi tiga dokumen,” ujar Wawan saat memberi penjelasan pada pendemo yang menagih janji bupati terkait penutupan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Tegalwaru tersebut.

Dikatakan Wawan, dokumen yang harus dilengkapi adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya melengkapi dokumen lingkungan dan izin operasional pertambangan. “Semenjak adanya UU Cipta Kerja kewenangan semua itu berada di pemerintah pusat,” katanya.

Selaim itu, lanjut Wawan, izin oprasional juga habis pada bulan Januari 2022. Pihaknya pada tahun 2018, pernah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktifitas Atlasindo. Sebab dokumen lingkungan tidak sesuai dengan aktifitas dilapangan. “Kewenangan kami hanya bersifat administratif. Apalagi adanya aturan baru jika dokumen lingkungan saat ini dikeluarkan oleh kementrian,” jelasnya.

Diketahui, Warga Karawang Selatan bersama Masyarakat Penggiat Lingkungan yang menamakan diri Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) mengelar aksi unjuk rasa, menagih janji Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terkait penutupan PT. Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Senin (31/1).

Para demonstran ini menuntut dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Karawang Mencabut Izin, Menutup dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan ole PT ( u Aditia).

Berita Terkait

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Rekonstruksi Jalan di Cianjur Jadi Sorotan
Diduga Ditemukan Makanan Tidak Layak Konsumsi Dalam Program MBG di Kecamatan Gantar Indramayu
Eksibisi Pentas Seni SMPN 3 Sindang: Panggung Kreativitas yang Menginspirasi dan Menguatkan Karakter Siswa
FORWIT Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim Piatu Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni: “Jika NU Kuat, Bangsa Tidak Mudah Dipecah Belah
🚨 INFORMASI / MOHON BANTUAN 🚨
Satres Narkoba Polres Garut Amankan Belasan Botol Miras di Wanaraja
Jelang Tahun Baru 2026, Rutan Garut Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:03

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Rekonstruksi Jalan di Cianjur Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 17:54

Diduga Ditemukan Makanan Tidak Layak Konsumsi Dalam Program MBG di Kecamatan Gantar Indramayu

Selasa, 14 April 2026 - 08:02

Eksibisi Pentas Seni SMPN 3 Sindang: Panggung Kreativitas yang Menginspirasi dan Menguatkan Karakter Siswa

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:06

FORWIT Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim Piatu Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:11

Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni: “Jika NU Kuat, Bangsa Tidak Mudah Dipecah Belah

Berita Terbaru