Indramayu ( Transtwonews ). Pemerintah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, saat ini terus melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak untuk 139 Desa pada Desember 2025 mendatang.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu H Jajang Sudrajat, menjawab informasi yang berkembang di media sosial saat ini jika Pilwu di Indramayu 2025 bakal ditunda.
“Terkait dengan pelaksanaan Pilwu serentak untuk 139 Desa di Kabupaten Indramayu, memang kita masih menunggu Peraturan ( PP ) sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, untuk pelaksanaan Pilwu 2025.
Akan tetapi, kami sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri” ungkapnya diruang kerja, Rabu 10 September 2025.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan saat ini dengan Gubernur Jawa Barat lebih menekankan pada beberapa pertimbangan, diantaranya masa jabatan Kuwu akan berakhir pada bulan Februari 2026 mendatang, Pemkab Indramayu telah menganggarkan pelaksanaan Pilwu dan telah dikoordinasikan dengan Forkompinda.
“Demi menjaga kondusifitas daerah, mohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar dan kami masih terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar Pilwu tetap dilaksanakan tahun 2025 ini”, ungkapnya.
Jajang menegaskan, saat ini pihaknya telah menyusun regulasi teknis berupa Raperda pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025 yang sudah dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Barat serta melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan bersama Forkompinda.
“Mudah-mudahan melalui koordinasi dengan Pak Gubernur Jawa Barat, Kemendagri dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk tetap bisa menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025 mendatang”, tandasnya.
Sebelumnya, berseliweran surat edaran Mendagri tentang tanggapan atas permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 dengan berbagai persepsi publik bahkan menegaskan jika pelaksanaannya bakal ditunda. Padahal edaran Mendagri tersebut bukane jadi dasar hukum ditunda atau tetap dilanjutkan tahapan Pilwu serentak 2025, akan tetapi publik harus membaca secara utuh isi dari edaran dimaksud serta dapat membaca histori dan kepastian hukum atas penundaan Pilwu 2025 juga harus dipertimbangkan.
Bahkan dalam poin terakhir pada edaran tersebut, Pemerintah Pusat mengembalikan kewenangan kepada daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah. Sehingga publik harus bersabar karena Pemkab Indramayu masih terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pusat terkait kepastian pelaksanaan Pilwu 2025.
( Kamal )